KPK Bantah Tudingan Fredrich soal Menyerang Advokat

Sabtu, 13 Januari 2018 | 16:38 WIB
KPK Bantah Tudingan Fredrich soal Menyerang Advokat
Tersangka Pengacara Fredrich Yunadi digiring ke mobil tahanan,usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (13/1).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah ikut menanggapi pernyataan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi yang dianggap menyerang advokat. Ia pun meminta semua pihak untuk tidak menyamaratakan profesi advokat.

"Sehubungan dengan pernyataan FY (Fredrich Yunadi) tadi yang mengesankan seolah proses hukum ini menyerang advokat. Maka Kami mengajak semua pihak untuk tidak menggeneralisasi profesi advokat," ujar Febri kepada wartawan, Sabtu (13/1/2018).

Fredrich menuding penahanan Fredrich merupakan bentuk pemusnahan profesi advokat yang dilakukan oleh KPK.

Febri menuturkan tidak semua advokat melanggar kode etik profesi dan tidak berupaya menghalang-halangi institusi penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Pasalnya kata Febri, profesi advokat dan dokter adalah profesi mulia.

Baca Juga: Ini Lima Pertanyaan yang Dicecar KPK pada Fredrich

"KPK mengetahui banyak sekali advokat yang ketika menjalankan profesi dengan itikad baik, sesuai dengan etika profesi dan tidak berupaya menghalang-halangin penegak hukum dalam bekerja. Kita perlu ingat, profesi advokat ataupun dokter adalah profesi mulia," kata dia.

Febri menambahkan, seharusnya advokat yang mengerti hukum tak menghalangi KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik yang menjerat Novanto.

"Karena sebagai pihak yang paham hukum, perbuatan menghalang-halangi penanganan kasus korupsi, jelas sekali ada ancaman pidananya di Pasal 21 Undang-undang Tipikor," tandasnya.

Sebelumnya, Fredrich Yunadi, menuding penahanan dirinya merupakan bentuk pemusnahan profesi advokat yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fredrich resmi ditahan KPK pada, Sabtu (13/1/2018), setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam usai ditangkap pada, Jumat (12/1/2018) malam WIB.

Baca Juga: Kuasa Hukum Fredrich Pertimbangkan soal Praperadilan

"Sekarang saya dibumihanguskan (KPK). Ini adalah suatu pekerjaan yang diperkirakan ingin menghabiskan profesi advokat," ujar Fredrich di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, hari ini.

KPK menjadikan Fredrich tersangka dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan terkait kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

Fredrich mengklaim, berdasarkan Undang-undang, advokat tidak dapat dituntut baik perdata maupun pidana.

"Pasal 16 Undang-undang 18 Tahun 2003 tentang advokat, sangat jelas mengatakan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana. Dimana sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2013 ditegaskan lagi, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana," kata dia.

Selain itu, Fredrich diduga bekerja sama dengan Bimanesh Sutarjo, dokter di Rumah Sakit Medika Pertama Hijau, dalam kasus tersebut.

KPK sudah lebih dulu menahan Bimanesh, Jumat (12/1/2018) malam. Dia ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Bimanesh ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama.

Fredrich dan Bimanesh oleh KPK disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi. Jika terbukti keduanya dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI