Suara.com - Pengacara Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa membeberkan kliennya dicecar lima pertanyaan saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Baru lima pertanyaan, tapi panjang. Lima pertanyaan yang panjang," ujar Sapriyanto di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018).
Fredrich resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Sabtu (13/1/2018). Fredrich merupakan tersangka kasus dugaan menghalangi-halangi penyidikan KTP elektronik yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Namun lima pertanyaan tersebut kata Sapriyanto belum masuk ke pertanyaan yang substansif. Menurut dia, Fredrich yang memaksa untuk menjelaskan pertanyaan substansi diantaranya perihal dugaan manipulasi rekam medis Novanto, memesan kamar Rumah sakit sebelum dan sesudah kecelakaan Novanto.
Baca Juga: Kuasa Hukum Fredrich Pertimbangkan soal Praperadilan
"Pak Fredrich aja yang memaksa-maksa untuk menjelaskan substansi. Karena ada tiga yah, substansi, pertama, memanipulasi hasil rekam medis, kedua, beberapa hari sebelum terjadinya kecelakaan memboking kamar, kemudian setelah kecelakaan jam 21.00 malam, memboking kamar lagi, satu lantai," kata dia.
Ia pun menegaskan bahwa Fredrich sudah menjelaskan ke KPK tak memanipulasi hasil rekam medis, melainkan menerima hasil rekam medis dari istri Novanto, Deisti Astriani Tagor.
"Itu kan persoalannya, nah itu dijawab oleh pak Fredrich tadi, bahwa mengenai rekam medis itu, dia bilang sama seperti dia bilang kesaya, bahwa itu rekam medis Pak SN (Setya Novanto) itu dia (Fredrich) terima dari istrinya, dia serahkan kedokter, nggak ada darimana dia bisa merubah-rubah itu. dokter juga enggak tahu," ucap Sapriyanto.
Sapriyanto juga menjelaskan kliennya tidak pernah memesan kamar untuk Novanto.
"Kalau dia bilang nggak ada memboking, kalau memboking itu jauh-jauh hari sebelumnya kan, yang ada dia menyewa pada hari itu. Nggak, satu lantai itu sudah ada beberapa pasien kok. dia bilang setelah kecelakaan, dia baru datang kesitu, baru menyewa kamar," tandasnya.
Baca Juga: Diduga Pesan Kamar Sebelum Novanto Kecelakaan, Ini Kata Fredrich
Sebelumnya pada Jumat (12/1/2017) malam, KPK sudah menahan Bimanesh Sutarjo. Dokter Bimanesh ditahan usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan e-KTP.
Bimanesh ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama. Keduanya diduga KPK memanipulasi kecelakaan dan hasil pemeriksaan Novanto. Bahkan, Fredrich juga disebut memesan satu lantai kamar VIP di RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto kecelakaan.
Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU NO 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.