Suara.com - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada, Sabtu (13/1/2018). Fredrich ditahan usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, sejak ditangkap pada Jumat (12/1/2018) malam.
Berdasarkan pengamatan Suara.com, Fredrich yang mengenakan kaos berwarna hitam dan celana jeans, keluar dari Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, mengenakan rompi oranye KPK. Fredrich keluar sekitar pukul 10.55 WIB dengan dikawal petugas.
Fredrich menuturkan, dirinya sebagai kuasa hukum Novanto ketika itu memiliki kewenangan membela Novanto atas kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Ia pun mengaku difitnah lantaran diduga melakukan tindak pidana.
"Saya sebagai seorang advokat, saya melakukan tugas dan kewajiban saya membela Pak Setya Novanto. Saya difitnah katanya melakukan pelanggaran," ujar Fredrich usai keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018).
Baca Juga: Puji Marquez, Lorenzo: Selalu Gaspol Motor Adalah Jalan Hidupnya
Fredrich mengklaim berdasarkan Undang-undang, advokat tidak dapat dituntut baik perdata maupun pidana.
"Sedangkan Pasal 16 Undang-undang 18 Tahun 2003 tentang advokat, sangat jelas mengatakan advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana. Dimana sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 26 Tahun 2013 ditegaskan lagi, advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana," tandasnya.
Fredrich Yunadi diduga merekayasa atau memalsukan status kesehatan politikus Golkar yang juga mantan Ketua DPR, Setya Novanto, untuk menghindar dari pemeriksaan KPK.
Selain itu, Fredrich diduga bekerja sama dengan Bimanesh Sutarjo, dokter di Rumah Sakit Medika Pertama Hijau, dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Pakistan Rilis Sketsa Wajah Pemerkosa dan Pembunuh Gadis Cilik
Foto: Dokter Rumah Sakit Permata Hijau Bimanesh Sutarjo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (12/1/2018) malam. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]