Jadi Tersangka KPK, Eks Pengacara Setnov Diminta Mau Diperiksa

Sabtu, 13 Januari 2018 | 01:43 WIB
Jadi Tersangka KPK, Eks Pengacara Setnov Diminta Mau Diperiksa
Fredrich Yunadi. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka Fredrich Yunadi mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (12/1/2018). Fredrich ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan terkait kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto.

"Satu orang yang tidak hadir, FY (Fredrich Yunadi) advokat yang bersangkutan sudah dipanggil secara patut pada tanggal 9 Januari sebelumnya dan kita harapkan hadir dalam proses pemeriksaan hari ini meskipun kemarin kami mendapatkan surat dari kuasa hukum untuk menunda proses pemeriksaan karena sambil menunggu proses pemeriksaan etik di organisasi profesi," ujar Febri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1/2018) malam.

Dengan mangkirnya Fredrich dari panggilan pertama KPK, pihaknya belum memikirkan untuk menjadwalkan ulang kembali terhadap Fredrich.

"Belum ada pembicaraan penjadwalan ulang karena setelah tersangka tidak hadir hari ini, tim akan membicarakan lebih lanjut apa yang akan kita lakukan," kata dia.

Baca Juga: Bantu Rekayasa Kecelakaan, Dokter Setnov Jadi Tersangka KPK

Ketika ditanya apakah KPK akan melakukan jemput paksa Fredrich, Febri menegaskan pihaknya belum membahas perihal opsi tersebut. Pasalnya kata Febri, penyidik masih memeriksa Dokter Bimanesh Sutardjo yang juga berstatus tersangka kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan terkait kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto,

"Kami belum bicara tentang opsi jemput paksa. Yang pasti tim akan membicarakan lebih lanjut, karena proses pemeriksaan terhadap BST (Bimanesh Sutardjo) juga masih berjalan. Apa tindakan yang akan dilakukan terhadap pihak yang tidak datang memenuhi panggilan tentu kita akan lakukan sepanjang sesuai KUHP," tandasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Fredrich sebagai tersangka menghalang-halangi penyidikan e-KTP. Selain Fredrich, KPK juga menetapkan dokter Rumah Sakit Medika Peemata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Keduanya diduga KPK memanipulasi kecelakaan dan hasil pemeriksaan Novanto.

Untuk diketahui, saat kasus masih dalam penyelidikan, ada sekitar 35 saksi dan ahli yang diperiksa hingga akhirnya kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan dua tersangka Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sutardjo.‎

Kedua tersangka diduga memanipulasi data medis agar Setya Novanto lolos dari pemeriksaan KPK. Bahkan, Fredrich juga disebut memesan satu lantai kamar VIP di RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto kecelakaan.

Baca Juga: Partai Golkar: Bambang Soesatyo Mungkin Gantikan Setnov di DPR

Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU NO 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI