Suara.com - Mantan Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Sabtu (13/1/2018) dini hari. Kedatangan Fredrich di KPK setelah dijemput paksa oleh penyidik KPK di sebuah lokasi, setelah sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik.
Fredrich yang tiba di gedung KPK mengenakan kaos oblong berwarna hitam, enggan berkomentar terkait dirinya dijemput paksa KPK .
"Nggak ada komentar," ujar Fredrich.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim KPK menjemput paksa Fredrich sejak pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Eks Pengacara Setnov Diminta Mau Diperiksa
Sebelumnya Kuasa Hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Reva meminta KPK menunda pemeriksaan karena menunggu proses pemeriksaan kode etik Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
KPK menetapkan Fredrich sebagai tersangka menghalang-halangi penyidikan e-KTP. Selain Fredrich, KPK juga menetapkan dokter Rumah Sakit Medika Peemata Hijau Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka. Keduanya diduga KPK memanipulasi kecelakaan dan hasil pemeriksaan Novanto.
Untuk diketahui, saat kasus masih dalam penyelidikan, ada sekitar 35 saksi dan ahli yang diperiksa hingga akhirnya kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan dua tersangka Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Sutardjo.
Kedua tersangka diduga memanipulasi data medis agar Setya Novanto lolos dari pemeriksaan KPK. Bahkan, Fredrich juga disebut memesan satu lantai kamar VIP di RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto kecelakaan.
Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU NO 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Baca Juga: Bantu Rekayasa Kecelakaan, Dokter Setnov Jadi Tersangka KPK