Suara.com - Penyidik Polsek Pasar Rebo menjadikan guru olahraga AKN sebagai tersangka dugaan tindak pencabulan terhadap 3 siswa SMP Negeri di kawasan Jakarta Timur.
"Sudah berstatus tersangka," kata Kapolsek Polsek Rebo Komisaris Polisi Joko Waluyo di Jakarta, Jumat.
Joko mengatakan petugas menerima laporan polisi dari salah satu orang tua siswa SMP tersebut yang diduga menjadi korban pelecehan pada 23 Desember 2017.
Selanjutnya, polisi menyelidiki dan menangkap AKN pada 27 Desember 2017, namun petugas kembali menerima dua laporan dari orang tua siswa lain.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan 8 Anak Dibekuk Polisi
Joko menjelaskan penyidik akan mengembangkan kasus tersebut guna mencari kemungkinan korban lainnya terhadap aksi AKN. Saat menjalani penahanan, petugas membawa AKN ke Rumah Sakit Polri Kramatjati karena mengeluh sakit perut pada 31 Desember 2017.
Petugas berencana menjemput AKN ketika tim dokter menyatakan kondisi tersangka sudah pulih guna penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengungkapkan beredar informasi melalui pesan singkat terkait dugaan pelecehan terhadap 35 siswa SMP.
Namun anggota Polsek Pasar Rebo menerima laporan dugaan pelecehan terhadap tiga pelajar SMP di daerah Pekayon itu.
"Masalah ini sudah saya dorong untuk dikembangkan karena takutnya masih ada korban lain," ujar Jasra. (Antara)
Baca Juga: Bocah Korban Pencabulan Ayah Kandung Tak Dibawa ke Rumah Aman