Bantu Rekayasa Kecelakaan, Dokter Setnov Jadi Tersangka KPK

Jum'at, 12 Januari 2018 | 23:04 WIB
Bantu Rekayasa Kecelakaan, Dokter Setnov Jadi Tersangka KPK
Dokter Rumah Sakit Permata Hijau Bimanesh Sutarjo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (12/1/2018) malam. (suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dokter Rumah Sakit Permata Hijau Bimanesh Sutarjo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (12/1/2018) malam.

Sutarjo ditahan setelah menjalani pemeriksaan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan terkait kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Pemeriksaan Sutarjo berlangsung sejak pukul 09.10 dan keluar pukul 22.45 WIB.

Sutarjo keluar dengan mengenakan rompi orange KPK. Saat keluar gedung KPK, Sutarjo bungkam saat ditanya awak media mengenai penahanan dirinya dan langsung masuk menuju mobil tahanan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan e-KTP.

Baca Juga: Partai Golkar: Bambang Soesatyo Mungkin Gantikan Setnov di DPR

Selain Fredrich, KPK juga menetapkan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka. Keduanya diduga KPK memanipulasi kecelakaan dan hasil pemeriksaan Novanto.

Untuk diketahui, saat kasus masih dalam penyelidikan, ada sekitar 35 saksi dan ahli yang diperiksa, hingga akhirnya kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan dua tersangka, Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutardjo.‎

Kedua tersangka diduga memanipulasi data medis agar Setya Novanto lolos dari pemeriksaan KPK.

Bahkan, Fredrich juga disebut memesan satu lantai kamar VIP di RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto kecelakaan.

Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU NO 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Baca Juga: Setnov Jadi JC, Mahfud: JC Artinya Mengaku sebagai Pelaku Korupsi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI