Suara.com - Penyelidikan kasus ujaran kebencian berbau SARA yang dituduhkan kepada Ketua Fraksi Partai Nasional Demoktrat Viktor Laiskodat ditunda sementara waktu.
Penundaan kasus yang ditangani Bareskrim Polri itu, lantaran Viktor berencana maju sebagai calon gubernur di Pilkada Nusa Tenggara Timur.
"Semua yang terkait pasangan calon yang ditetapkan. (Penyelidikannya) ini kami tunda sementara ya," kata dKepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Baca Juga: Wulan Guritno Carikan Ibunya Tempat Tinggal di Bali
Martinus mengatakan, alasan proses hukum Viktor ditunda karena dikhawatirkan memicu kegaduhan yang akan menganggu proses demokrasi di Pilkada 2018.
"Ini berpotensi untuk menimbulkan kegaduhan, menimbulkan satu upaya upaya black campaign sehingga perlu dilakukan upaya untuk menunda ini sehingga pelaksanaan proses demokrasi ini," kata dia.
Menurut Martinus, penundaan proses penyidikan ini bukan pertama terjadi di kasus Viktor. Penyidik Bareskrim juga pernah menunda proses hukum terhadap kasus yang melibatkan calon kepala daerah.
"Ini bukan hanya pilkada ini, pada pilkada-pilkada sebelumnya juga dilakukan yang sama," terangnya.
Viktor dilaporkan perwakilan Partai Demokrat, Gerindra, PAN, dan PKS ke Bareskrim Polri karena menuduh keempat partai pendukung khilafah dan intoleran.
Baca Juga: Pemotor Misterius Terekam Remas Payudara Karyawati di Depok
Kasus tersebut berawal dari video viral di media sosial berisi pidato Viktor saat menghadiri acara deklarasi calon bupati di Kupang, NTT, pada 1 Agustus 2017.