Suara.com - KPK menghargai langkah Sapriyanto Reva, kuasa hukum Fredrich Yunadi, yang mengajukan laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh kliennya kepada Persatuan Advokat Indonesia (PERADI).
"Kami menghargai proses sidang etik yang berjalan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (12/1/2018).
Namun, Febri menegaskan, sidang etik itu tidak membuat KPK memperlambat proses hukum yang menjerat Yunadi.
Baca Juga: Satpam Berpeci Jaga Pendemo yang Kesal Akunnya Diblokir Facebook
"Rencana pemeriksaan etik tentu tidak boleh juga menunda, apalagi jika sampai memperlambat proses hukum," tegasnya.
Mantan Koordinator Indonesia Coruption Watch itu mengungkapkan, KPK tetap menunggu Yunadi mendatangi KPK untuk memenuhi pemeriksaan KPK, Jumat hari ini.
"Surat panggilan sudah disampaikan secara patut. KPK masih menunggu FY (Fredrich Yunadi) datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kami tunggu sampai sore ini," ucap Febri.
Sementara itu, Sapriyanto Reva, memastikan kliennya tak memenuhi pemeriksaan KPK.
Yunadi dijadwalkan diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan terkait kasus KTP elektronik yang menjerat Setya Novanto. Yunadi pernah menjadi pengacara Setnov.
Baca Juga: Resmi! 10 Persen Saham Freeport Diambil Pemprov Papua
"Hari ini tidak hadir beliau (Yunadi)," ujar Sapriyanto.