Suara.com - Partai Demokrat optimistis bisa mengusung calon presiden atau calon wakil presiden pada pemilu 2019, meski dibutuhkan 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pileg 2014 lalu.
"Kalau sekarang 20 persen, itu masih terbuka luas apakah kami (ngusung) capres atau cawapres. Kami lihat juga gabungan partai yang ada," kata Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto di DPR, Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Agus mengakui, melalui rapat kerja nasional partai berlambang Mercy di Mataram, Demokrat telah memutuskan akan mengusung capres atau cawapres pada Pemilu 2019.
Baca Juga: Bareskrim Bongkar Kasus Penjualan Surat Palsu Izin Dokter
"Bisa kader sendiri atau orang dalam Partai Demokrat itu sendiri, dan itu untuk Jadi capres atau cawapres. Jadi ingat, capres atau cawapres," ujar Agus.
Namun, kata dia, Demokrat belum memunculkan nama yang hendak diusung ke bursa Pilpres 2019. Demokrat masih fokus menata partai.
Setelah penataan selesai, barulah Demokrat memikirkan siapa yang bakal dijadikan capres atau cawapres.
“Nanti yang menentukan adalah Majelis Tinggi PD. Kami harus mempelajari peta politik yang terkini," tutur Agus.
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi atas Pasal 222 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Ambang Batas Pencalonan Presiden atau Presidential Threshold, yang diajukan oleh Partai Idaman.
Baca Juga: Adik Kecelakaan, Nikita Mirzani Sedih Teringat Status Yatim Piatu
Bunyi Pasal 222 itu adlaah, “Partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 untuk bisa mengusung pasangan Capres dan Cawapres di Pilpres 2019.”