Suara.com - Aparat Subdit II Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Polri mengungkap praktik pemalsuan surat keterangan sakit, yang dijual melalui media sosial.
Dalam kasus ini, polisi meringkus tiga tersangka berinisial MJS, NDY dan MKM.
Berdasarkan keterangan MJS, penjualan surat keterangan sakit itu sudahh dijalankan dari tahun 2012 melalui laman jasasuratsakit.blogspot.com.
Baca Juga: Adik Kecelakaan, Nikita Mirzani Sedih Teringat Status Yatim Piatu
"Ide atau insiatif untuk membuat surat keterangan sakit tersebut berasal dari dirinya sendiri (MJS)," kata Kepala Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus di kantornya, Jumat (12/1/2018).
Selain itu, para tersangka juga melayani pembuatan surat sakit palsu melalui akun Instagram @suratsakitjkt.
Melalui akun media sosial dan laman blogspot itu, para tersangka bisa memasarkan surat sakit itu ke Jabodetabek dan luar Jakarta.
"Untuk satu surat sakit, tersangka menjual seharga Rp25 ribu. Di mana pembayaran dilakukan secara transfer ke rekening yang telah disiapkan," kata Martinus.
Martinus menerangkan, agar surat palsu izin itu terlihat resmi, sebab para tersangka mencatut nama-nama dokter klinik di berbagai tempat. Kemudian, surat palsu yang dibeli pelanggan ditandatangani oleh tersangka secara asal.
Baca Juga: FPI dkk Minta Facebook Tak Remehkan Demonstasi Mereka
"Tersangka mendapatkan nama-nama dokter yang menandatangi surat sakit, dari nama dokter yang terpampang di tempat praktik atau klinik di berbagai tempat," katanya.
Martinus menyampaikan, keuntungan dari pembuatan surat keterangan sakit palsu itu, mereka bisa mendapatkan uang sebesar Rp500 ribu dalam sehari.
"Jika banyak yang mesan keuntungannya bisa mencapai Rp500 (sehari). Biasanya yang memesan surat palsu itu adalah orang-orang yang beralasan tidak masuk kerja atau kuliah," tandasnya.
Terkait rilis kasus ini, polisi memberikan kesempatan para tersangka berbicara di hadapan awak media.
MKM yang menjadi otak dalam kasus ini mengakui menyesal, telah melakukan pemalsuan surat izin dokter tersebut.
Saat mengutarakan penyesalannya itu, MKM yang mengenakan penutup kepala hanya menundukkan kepalanya
"Saya menyesal melakukan hal ini. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi," kata pengangguran itu.
Polisi juga masih mengejar pelaku berinisa SS yang berperan sebagai perantara pembuatan surat palsu keterangan sakit.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 73 ayat 1 juncto Pasal 77 Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.