Bareskrim Bongkar Kasus Penjualan Surat Palsu Izin Dokter

Jum'at, 12 Januari 2018 | 15:46 WIB
Bareskrim Bongkar Kasus Penjualan Surat Palsu Izin Dokter
Aparat Subdit II Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Polri mengungkap praktik pemalsuan surat keterangan sakit, yang dijual melalui media sosial. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Martinus menyampaikan, keuntungan dari pembuatan surat keterangan sakit palsu itu, mereka bisa mendapatkan uang sebesar Rp500 ribu dalam sehari.

"Jika banyak yang mesan keuntungannya bisa mencapai Rp500 (sehari). Biasanya yang memesan surat palsu itu adalah orang-orang yang  beralasan tidak masuk kerja atau kuliah," tandasnya.

Terkait rilis kasus ini, polisi memberikan kesempatan para tersangka berbicara di hadapan awak media.

MKM yang menjadi otak dalam kasus ini mengakui menyesal, telah melakukan pemalsuan surat izin dokter tersebut.

Saat mengutarakan penyesalannya itu, MKM yang mengenakan penutup kepala hanya menundukkan kepalanya 

"Saya menyesal melakukan hal ini. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi," kata pengangguran itu.

Polisi juga masih mengejar pelaku berinisa SS yang berperan sebagai perantara pembuatan surat palsu keterangan sakit.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 73 ayat 1 juncto Pasal 77 Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Baca Juga: Adik Kecelakaan, Nikita Mirzani Sedih Teringat Status Yatim Piatu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI