Suara.com - Aparat Subdit II Direktorat Tindak Pidana Kejahatan Siber Polri mengungkap praktik pemalsuan surat keterangan sakit, yang dijual melalui media sosial.
Dalam kasus ini, polisi meringkus tiga tersangka berinisial MJS, NDY dan MKM.
Berdasarkan keterangan MJS, penjualan surat keterangan sakit itu sudahh dijalankan dari tahun 2012 melalui laman jasasuratsakit.blogspot.com.
Baca Juga: Adik Kecelakaan, Nikita Mirzani Sedih Teringat Status Yatim Piatu
"Ide atau insiatif untuk membuat surat keterangan sakit tersebut berasal dari dirinya sendiri (MJS)," kata Kepala Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus di kantornya, Jumat (12/1/2018).
Selain itu, para tersangka juga melayani pembuatan surat sakit palsu melalui akun Instagram @suratsakitjkt.
Melalui akun media sosial dan laman blogspot itu, para tersangka bisa memasarkan surat sakit itu ke Jabodetabek dan luar Jakarta.
"Untuk satu surat sakit, tersangka menjual seharga Rp25 ribu. Di mana pembayaran dilakukan secara transfer ke rekening yang telah disiapkan," kata Martinus.
Martinus menerangkan, agar surat palsu izin itu terlihat resmi, sebab para tersangka mencatut nama-nama dokter klinik di berbagai tempat. Kemudian, surat palsu yang dibeli pelanggan ditandatangani oleh tersangka secara asal.
Baca Juga: FPI dkk Minta Facebook Tak Remehkan Demonstasi Mereka
"Tersangka mendapatkan nama-nama dokter yang menandatangi surat sakit, dari nama dokter yang terpampang di tempat praktik atau klinik di berbagai tempat," katanya.