Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim agung Irfan Fachruddin menyatakan Pasal 1 dan Pasal 3 Pergub DKI Nomor 195 Tahun 2014 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 11 UU Hak Asasi Manusia, serta Pasal 5 dan 6 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Larangan Pemotor Dicabut,Polisi Tenggat Pemprov DKI Sebulan
Jum'at, 12 Januari 2018 | 15:00 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Lebih Banyak Negatifnya, NasDem Tolak Usulan Penarikan Retribusi Kantin Sekolah
22 November 2024 | 18:25 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI