Suara.com - Anggota DPR dari Fraksi PKS Tamsil Lingrung diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari atas kasus dugaan proyek KTP elektronik, Jumat (12/1/2018).
Tamsir mengakui dirinya tak mengetahui dugaan KPK bahwa Markus Nari membantu “memuluskan” penambahan anggaran proyek e-KTP.
"Tidak tahu (Markus memuluskan penambahan anggaran)," ujar Tamsil seusai memenuhi panggilan di gedung KPK.
Baca Juga: Soal Pernikahan Vicky Prasetyo, Zaskia Gotik: Bodo Amat...
Tak hanya itu, ia menilai pembahasan anggaran tersebut harus ditanyakan kepada komisi terkait, yakni Komisi II dan Kementerian Dalam Negeri. Sebab, anggaran e-KTP tak dibahas di badan anggaran (Banggar) DPR.
"Tidak ada pembahasan itu di Banggar DPR, yang ada sinkronisasi. Pembahasan terjadi di komisi terkait, kami selaku pimpinan Banggar menanyakan kepada komisi terkait dan menanyakan Kemenkeu apakah ada masalah. Kalau ada masalah, kami tidak menyetujui. Tapi, Kemenkeu dan Komisi II menganggap tidak ada masalah," kata Tamsil.
Tamsil juga membantah menerima uang sebesar USD700 ribu dalam patgulipat dana anggaran e-KTP.
"Tidak tahu," tegasnya.
Markus ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek e-KTP, lantaran diduga membantu memuluskan penambahan anggaran proyek e-KTP pada 2012 sebesar Rp1,49 triliun. Ketika itu, proyek senilai Rp5,8 triliun milik Kementerian Dalam Negeri tengah berjalan.
Baca Juga: Tak Jalan Kaki, Al Ahtos dkk Bergerak ke Kantor Facebook
Atas upayanya tersebut, Markus diduga menerima imbalan sebesar Rp4 miliar.