Setnov Jadi JC, Mahfud: JC Artinya Mengaku sebagai Pelaku Korupsi

Rizki Nurmansyah Suara.Com
Jum'at, 12 Januari 2018 | 14:07 WIB
Setnov Jadi JC, Mahfud: JC Artinya Mengaku sebagai Pelaku Korupsi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyambangi gedung KPK, Jakarta, Senin (30/1). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa Setya Novanto telah mengajukan surat menjadi justice collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.

Mengenai hal tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memberikan sudut pandangnya dalam kicauan di Twitter pribadinya.

Mahfud menilai agak aneh dengan pengajuan Setnov sebagai JC. Sebab, menurut Mahfud, dulu Setnov melakukan segala cara dan alasan untuk menyatakan dirinya bersih, tak ada korupsi di e-KTP.

Ditambahkan Mahfud, dengan mau menjadi JC, maka artinya mengaku sebagai pelaku korupsi siap membongkar pelaku lain yang terlibat.

Baca Juga: Hari Ini, KPK Periksa Tersangka Mantan Pengacara Setya Novanto

"Agak aneh. Setnov dulu melakukan segala cara dan alasan utk menyatakan dirinya bersih, tak ada korupsi di e-KTP. Loh, skrang mau jd justice collaborator (JC). JC artinya mengaku sbg pelaku korupsi dan siap membongkar pelaku lain yg terlibat. Bukti lg: ada fakta korupsi di e-KTP," tulis Mahfud dalam akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Jumat (12/1/2018).

Cuitan Mahfud MD soal justice collaborator yang diajukan Setya Novanto. [Twitter@mohmahfudmd]

Dalam kicauan berikutnya, Mahfud mengatakan, dengan permohonan Setnov menjadi JC, maka sidang pengadilan tidak harus berlama-lama.

Dia pun setuju permohonan JC yang diajukan Setnov dikabulkan, guna menyisir kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun.

"Sebenarnya dgn permohonan Setnov utk menjadi JC, sidang pengadilan tak hrs ber-panjang2 lg. Itu bukti telak adanya korupsi e-KTP. Sy setuju permohonan JC ini dikabulkan utk menyisir pelaku2 lain. Tinggal menentukan keringanan hukum spt apa yg bs diberikan kpd Setnov," cuit Mahfud membalas komentar netizen di postingan dia sebelumnya.

Baca Juga: Bertarung Sengit, Berry/Hardi Lolos ke 8 Besar Thailand Masters

Cuitan Mahfud MD soal justice collaborator yang diajukan Setya Novanto. [Twitter@mohmahfudmd]

Di lain pihak, bagi mantan Menteri Pertahanan dan Menteri Kehakiman dan Perundang-undangan di era Presiden KH Abdurrahman Wahid ini, tak penting mencari tahu motif Ketua DPR nonaktif itu mengajukan diri menjadi JC.

Yang pasti, menurutnya, ini lebih memudahkan memilah siapa-siapa yang terlibat, dan tentu membuat sport jantung banyak orang.

"Tak penting apa motif Setnov jd JC. Yg pasti ini lbh memudahkan memilah siapa2 yg terlibat, tentu membuat sport jantung bnyk orang. Yg jg menarik adl menunggu tanggapan orang yg dulu mem-bentak2 KPK dan publik sambil bilang “korupsi e-KTP hanya khayalan, rekayasa KPK”. Bgmn Ini?" tulis Mahfud menjawab pernyataan netizen lainnya.

Cuitan Mahfud MD soal justice collaborator yang diajukan Setya Novanto. [Twitter@mohmahfudmd]

Seperti diketahui, Setya Novanto telah menjadi terdakwa dalam kasus e-KTP. Persidangan yang menyeret Setnov ini pun masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/1).

Foto: Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (11/1). [Suara.com/Oke Atmaja]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI