Suara.com - Terdakwa Setya Novanto telah mengajukan surat menjadi justice collaborator (JC) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi e-KTP.
Mengenai hal tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memberikan sudut pandangnya dalam kicauan di Twitter pribadinya.
Mahfud menilai agak aneh dengan pengajuan Setnov sebagai JC. Sebab, menurut Mahfud, dulu Setnov melakukan segala cara dan alasan untuk menyatakan dirinya bersih, tak ada korupsi di e-KTP.
Ditambahkan Mahfud, dengan mau menjadi JC, maka artinya mengaku sebagai pelaku korupsi siap membongkar pelaku lain yang terlibat.
Baca Juga: Hari Ini, KPK Periksa Tersangka Mantan Pengacara Setya Novanto
"Agak aneh. Setnov dulu melakukan segala cara dan alasan utk menyatakan dirinya bersih, tak ada korupsi di e-KTP. Loh, skrang mau jd justice collaborator (JC). JC artinya mengaku sbg pelaku korupsi dan siap membongkar pelaku lain yg terlibat. Bukti lg: ada fakta korupsi di e-KTP," tulis Mahfud dalam akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Jumat (12/1/2018).
Dalam kicauan berikutnya, Mahfud mengatakan, dengan permohonan Setnov menjadi JC, maka sidang pengadilan tidak harus berlama-lama.
Dia pun setuju permohonan JC yang diajukan Setnov dikabulkan, guna menyisir kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun.
"Sebenarnya dgn permohonan Setnov utk menjadi JC, sidang pengadilan tak hrs ber-panjang2 lg. Itu bukti telak adanya korupsi e-KTP. Sy setuju permohonan JC ini dikabulkan utk menyisir pelaku2 lain. Tinggal menentukan keringanan hukum spt apa yg bs diberikan kpd Setnov," cuit Mahfud membalas komentar netizen di postingan dia sebelumnya.
Baca Juga: Bertarung Sengit, Berry/Hardi Lolos ke 8 Besar Thailand Masters