Suara.com - Dokter Rumah Sakit Permata Hijau Bimanesh Sutarjo, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (12/1/2018).
Bimanesh adalah dokter yang merawat tersangka kasus dugaan korupsi dana KTP elektronik Setya Novanto, saat kecelakaan lalu lintas beberapa waktu lalu.
"Iya BST (Bimanesh Sutarjo) diperiksa sebagai tersangka kasus dengan sengaja merintangi atau menggalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara KTP dengan tersangka SN (Setya Novanto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Baca Juga: Ali al Athos Cs Bersiap Mendemo Kantor Facebook Siang Ini
Selain Bimanesh, KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan e-KTP.
Yunadi adalah pengacara Setnov yang juga berada di RS Permata Hijau saat Setnov dirawat di sana. Ia juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama seperti Bimanesh.
Yunadi sebenarnya juga turut dijadwalkan diperiksa KPK hari ini. Namun, tak seperti Bimanesh, ia memastikan tak bakal datang.
Untuk diketahui, saat kasus masih dalam penyelidikan, ada sekitar 35 saksi dan ahli yang diperiksa, hingga akhirnya kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan dua tersangka, Yunadi dan Bimanesh.
Kedua tersangka diduga memanipulasi data medis agar Setya Novanto lolos dari pemeriksaan KPK.
Baca Juga: Langka, Perempuan Ini Alergi Air Mata dan Rambut Sendiri
Bahkan, Fredrich juga disebut memesan satu lantai kamar VIP di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov kecelakaan.
Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.