Hari Ini, KPK Periksa Tersangka Mantan Pengacara Setya Novanto

Jum'at, 12 Januari 2018 | 10:39 WIB
Hari Ini, KPK Periksa Tersangka Mantan Pengacara Setya Novanto
Pengacara Fredrich Yunadi (tengah) ketika mendampingi mantan kliennye, Setya Novanto, menjalani pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR di KPK, Jakarta, Kamis (30/11). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, pada Jumat (12/1/2018).

Fredrich diperiksa terkait kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Novanto.

"Iya diperiksa sebagai tersangka kasus dengan sengaja merintangi atau menggalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara KTP dengan tersangka SN (Setya Novanto)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (12/1/2018).

Tak hanya itu, KPK juga akan memeriksa Achmad Rudyansyah sebagai saksi untuk tersangka Fredrich.

Baca Juga: Polisi Kebut Pemberkasan Kasus Narkoba Jennifer Dunn

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan e-KTP.

Selain Fredrich, KPK juga menetapkan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, sebagai tersangka. Keduanya diduga KPK memanipulasi kecelakaan dan hasil pemeriksaan Novanto.

Untuk diketahui, saat kasus masih dalam penyelidikan, ada sekitar 35 saksi dan ahli yang diperiksa, hingga akhirnya kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan ditetapkan dua tersangka, Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutardjo.‎

Kedua tersangka diduga memanipulasi data medis agar Setya Novanto lolos dari pemeriksaan KPK.

Bahkan, Fredrich juga disebut memesan satu lantai kamar VIP di RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto kecelakaan.

Baca Juga: Viral! Dekan Tampar Mahasiswi yang Berdemo di Kampus

Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU NO 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI