Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di Aceh Tes Baca Al Quran

Kamis, 11 Januari 2018 | 23:33 WIB
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di Aceh Tes Baca Al Quran
Ilustrasi Al Quran (Foto: shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Selatan menguji kemampuan membaca Al Quran 7 pasangan bakal calon bupati/wakil bupati di Masjid Agung Istiqamah Tapaktuan, Kamis (11/1/2018).

Kegiatan ini melibatkan dewan juri diantaranya, Tgk Ahmad Ibrahim (Kepala Baitul Mal Aceh Selatan), Syahril Anas (Imam Besar Masjid Agung Istiqamah Tapaktuan) dan Tgk Rusdi Nur.

Pelaksanaan uji baca Al Quran bagi bakal pasangan Calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan 2018 ini berjalan lancar.

Ujian mampu baca Al Quran ini merupakan salah satu tahapan yang wajib dilakukan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2012 Tentang pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/ Wakil Wali Kota.

Baca Juga: ICW Peringatkan Kandidat Pilkada Serentak Tak Terkait Korupsi

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh Selatan, Edi Syahputra yang ditanyai wartawan mengatakan penilaian hasil tes tersebut nantinya akan diserahkan oleh pihak dewan juri kepada KIP dalam amplop tertutup yang berisi nilai masing-masing kandidat serta rekomendasi.

"Rekomendasi yang diberikan tim, merupakan salah satu syarat atau kelengkapan dokumen bagi pasangan calon. Rekomendasi tersebut akan diserahkan kepada masing-masing kandidat sekaligus dengan hasil tes kesehatan," jelas Edi Syahputra.

Seperti diketahui, jumlah pasangan calon yang mendaftar ke kantor KIP Aceh Aceh Selatan sebanyak 7 pasangan, tiga pasangan yang diusung oleh partai politik dan 4 pasangan dari jalur perseorangan. Pada pelaksanaan uji mampu baca Alquran semua pasangan calon hadir untuk mengikutinya.

"Untuk penilaian uji mampu baca Alquran diambil dari tiga aspek, yakni penguasaan tajwid (tata baca), fashahah (fasih) dan adab atau etika saat membaca," jelas Ketua Dewan Juri, Tgk Ahmad Ibrahim.

Sesuai keputusan KIP Aceh Selatan, kata dia, penilaian yang dilakukan terhadap kandidat hanya sebatas kemampuan uji baca Alquran. Terhadap kandidat yang mampu meraih nilai 50 dari setiap aspek yang diuji maka sudah lolos dalam uji tersebut.

Baca Juga: Ikut Pilkada Jatim, Puti Seokarno Ziarahi Makam Bung Karno

"Penilaian yang akan kami sampaikan dimasukkan dalam amplop tertutup. Hanya pihak KIP dan kandidat bersangkutan yang mengetahuinya. Hari ini kami langsung menggelar rapat dan hasilnya akan kami serahkan kepada pihak KIP keesokan harinya," ungkap Ahmad Ibrahim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI