Kasus Setnov, KPK Sita Ponsel dan CD di Kantor Fredrich Yunadi

Kamis, 11 Januari 2018 | 21:40 WIB
Kasus Setnov, KPK Sita Ponsel dan CD di Kantor Fredrich Yunadi
Fredrich Yunadi [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi secara pararel siang hingga malam ini, Kamis (11/1/2018) menggeledahan terkait kasus dugaan sengaja menghalang-halangi penyidikan perkara e-KTP dengan tersangka Setya Novanto‎.

Penggeledahan dilakukan terpisah di ‎kantor tersangka Fredrich Yunadi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan di rumah Dokter Bimanesh Sutarjo di Apartemen Botanica Tower Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Penggeledahan dilakukan oleh dua tim yang berlangsung secara pararel di kedua tempat tersebut sejak pukul 10.00 WIB. Saat ini kegiatan masih berlangsung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Kantor Fredrich penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik seperti HP dan CD. Sedangkan dari rumah Dokter Bimanesh, penyidik menyita laptop dan stempel terkait kebutuhan pembuatan visum.

Baca Juga: KPK Punya Bukti Fredrich Yunadi dan Dokter Bimanesh Berkomplot

KPK menetapkan pengacara Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka kasus menghalangi atau merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

Kedua orang yang berprofesi sebagai pengacara dan dokter itu diduga bekerjasama memanipulasi data medis saat menangani Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau pasca-kecelakaan mobil.

KPK juga memperoleh informasi valid, bahwa Fredrich sempat memesan satu lantai rumah sakit tersebut untuk tempat perawatan Setya Novanto sebelum kliennya itu mengalami kecelakaan. Namun, saat itu hanya tiga ruang rawat VIP RS Medika Permata Hijau yang bisa digunakan oleh Novanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI