Silakan Novanto Jadi Justice Collaborator, Golkar Tak Intervensi

Kamis, 11 Januari 2018 | 19:01 WIB
Silakan Novanto Jadi Justice Collaborator, Golkar Tak Intervensi
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Sekretaris Jenderal Partai Golkar mempersilakan Setya Novanto jadi justice collaborator kasus korupsi proyek KTP berbasis elektronik.

"Saya kira itu silakan ya, kita tidak mau ikut campur. Itu adalah hak pak Setnov jadi kita tidak membicarakan masalah itu. Tapi itu silakan kepada Pak Setnov yang selama ini sudah dinyatakan tersangka dan sudah masuk persidangan," kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham di DPR, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Di bawah kepemimpinan Airlangga Hartarto, Partai Golkar berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi, sesuai tagline Golkar Bersih. Itu sebabnya, Golkar mempersilakan Novanto jadi justice collaborator. 

"Kalau Golkar Bersih konsekuensinya adalah, ya harus ada satu langkah pemberantasan korupsi yang secara menyeluruh, secara komprehensif, saya kira itu. Kalau dalam kerangka itu (JC), saya kira silakan, nggak ada masalah," tutur Idrus.

Golkar tak khawatir kalau keterangan Novanto nanti ternyata menyebut nama-nama kader Golkar.

"Silakan (sebut nama kader Golkar), saya kira yang penting ada faktanya. Kita dari awal mengatakan bahwa kita mendorong proses hukum yang dilakukan oleh KPK yang didasarkan pada fakta-fakta hukum yang ada dan orientasinya adalah keadilan," kata Idrus.

KPK sudah menerima surat pengajuan justice collaborator.

"Suratnya itu sudah disampaikan dan kami sedang mempelajari," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

"Kalau seseorang dikabulkan sebagai justice collaborato konsep normanya secara umum tentu ancaman hukumannya bisa lebih rendah."

Novanto didakwa mendapat keuntungan 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dollar AS dari proyek e-KTP.

Novanto didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

"Pasal 2 pasal 3 ini ancaman hukumannya seumur hidup jadi sangat tinggi. Saya kira kalau dikabulkan JC contohnya Andi Agustinus kemarin dituntut 8 tahun penjara. Itu mungkin jadi pertimbangan juga mengajukan JC," kata Febri.

Menurut dia, KPK harus melihat terlebih dahulu siapa saja pihak-pihak yang akan dibuka perannya oleh Novanto.

"Kami harus lihat dulu siapa saja pihak-pihak yang dibuka perannya oleh Setya Novanto dan apakah di persidangan yang juga dilakukan hari ini dan ke depan itu, Setya Novanto konsisten terbuka dan juga mengakui perbuatannya," kata Febri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI