Suara.com - Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas Hilman Mattauch ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hilman menjadi tersangka kasus kelalaian mengemudikan mobil yang ditumpangi Setya Novanto sehingga mengakibatkan kecelakaan.
"Sudah dilengkapi, berkas sudah dikirim lagi kemarin tanggal 5 (Januari) ke JPU," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (11/1/2018).
Sebelumnya, berkas Hilman dikembalikan penyidik kejaksaan ke polisi karena syarat materiil berupa keterangan saksi dan syarat formil kurang lengkap
Kecelakaan itu terjadi di Permata Hijau, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/11/2017), malam.
Hilman dijerat Pasal 283 dan Pasal 310 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp2 juta.
Kecelakaan terjadi ketika Novanto diburu KPK. Waktu itu, Novanto hendak dibawa ke Metro TV.
Setelah kecelakaan dan Novanto masuk rumah sakit, KPK menahannya. Novanto menjadi terdakwa kasus proyek e-KTP.