Suara.com - Polisi masih mengusut kasus penghinaan dan pencemaran nama baik yang dikirim melalui pesan aplikasi WhatsApp kepada Menteri Riset dan Teknologi Perguruan Tinggi Muhammad Nasir.
Selain dituduh keturunan dari kader Partai Komunis Indonesia, isi pesan dari nomor telepon tak dikenal itu juga menyebut Nasir bodoh.
"Ada kata-kata goblok, nanti kita cek di situ, nanti kita dalami lagi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis (11/1/2018).
Baca Juga: Ahok Gugat Cerai dan Kisah Nelson Mandela yang Diselingkuhi Istri
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi akan memanggil saksi dan ahli untuk dimintai keterangan
"Tentunya kami akan klarifikasi saksi dan saksi ahli untuk kasus itu," jelasnya.
Argo menambahkan, apabila ditemukan unsur pidana, pelaku bisa dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Masih dalam lidik ya. Kami selidiki apakah itu memenuhi unsur pidana atau tidak," tegasnya.
Kasus penghinaan dan pencemaran nama baik Nasir dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Selasa (9/1/2018). Laporan itu dibuat Kepala Bagian Advokasi Hukum pada Biro Hukum dan Organisasi Kemenristekdikti Polaris Siregar.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Ungkap Penyebab Ruben Onsu Jatuh Sakit