Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Fadli Zon sayangkan putusan Mahkamah Konstitusi menolak uji materi atas pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang ambang batas pencalonan presiden atau Presidetial Threshold yang diajukan oleh Partai Idaman dengan nomor register 53/PUU-XV/2017.
"Kalau Gerindra menyayangkan ya. Putusan MK ini tidak rasional karena dengan keserentakan (Pileg-Pilpres)
seharusnya tidak ada lagi threshold, apa lagi threshold yang dipakai yang sudah pernah dipakai tahun 2014," kata Fadli di DPR, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Pasal 222 UU Pemilu menyatakan, pasangan calon presiden dan wakil presiden pemilu 2019 diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang telah memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR sebelumnya.
Meski menilai putusan MK tersebut tak rasional, Fadli tetap menghargai.
"Jadi sebenarnya dari sisi rasional, sulit untuk diterima. Tapi karena tentu saja ini merupakan putusan MK, ya kami hargailah," ujar Fadli.
Gerindra siap dengan keputusan apa pun dan tidak merasa kaget dengan putusan MK tersebut.
Dengan presidential threshold tetal 20 persen kursi DPR, Fadli prediksi hanya akan ada dua pasangan calon Presiden-Wakil Presiden. Meskipun dimungkinkan tiga sampai ampat pasang calon.
"Saya kira akan ada dua atau tiga calon lah. Kalau dari konfigurasi yang memungkinan untuk parpol, mungkin saja bisa empat atau tiga, tapi yang saya lihat bisa saja dua," kata Fadli.