Fredrich Yunadi akan diperiksa KPK Jumat (12/1/2018). KPK berharap mantan pengacara Setya Novanto kooperatif.
"Tadi saya cek juga, direncanakan pemeriksaan dilakukan pada hari Jumat. Kami harap yang bersangkutan dapat memenuhi proses hukum, dapat hadir memenuhi panggilan tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).
KPK menetapkan Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutajo menjadi tersangka dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Novanto. Pada waktu Novanto masih menjadi buronan, Fredrich diduga mempunyai banyak informasi, tetapi tidak mau terbuka kepada KPK.
Fredrich dan Bimanesh dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Fredrich dipersilakan untuk menanggapi langkah KPK pada waktu memenuhi panggilan.
"Jika memang ada tanggapan dan bantahan nanti bisa disampaikan oleh yang bersangkutan saat dirinya hadir memenuhi panggilan KPK tersebut," katanya.
"Tadi saya cek juga, direncanakan pemeriksaan dilakukan pada hari Jumat. Kami harap yang bersangkutan dapat memenuhi proses hukum, dapat hadir memenuhi panggilan tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).
KPK menetapkan Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutajo menjadi tersangka dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus e-KTP yang menjerat Novanto. Pada waktu Novanto masih menjadi buronan, Fredrich diduga mempunyai banyak informasi, tetapi tidak mau terbuka kepada KPK.
Fredrich dan Bimanesh dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Fredrich dipersilakan untuk menanggapi langkah KPK pada waktu memenuhi panggilan.
"Jika memang ada tanggapan dan bantahan nanti bisa disampaikan oleh yang bersangkutan saat dirinya hadir memenuhi panggilan KPK tersebut," katanya.