Mahkamah Konstitusi menolak uji materi tehadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Partai Idaman dengan nomor register 53/PUU-XV/2017.
Pasal 222 mengatur ambang batas pencalonan presiden, dimana partai atau gabungan partai harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.
Menanggapi penolakan MK terhadap uji materi atas pasal 222 itu, Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto mengakui memang itulah yang diharapkan oleh Partai Golkar.
"Presidential Threshold 20 persen kan sudah diputus. Ya itu sesuai dengan yang diharapkan. Tentunya sesuai dengan UU yang didorong oleh partai-partai. Dengan demikian tentu mengapresiasi," kata Airlangga di DPR, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Dengan adanya putusan tersebut, ia yakin partai koalisi pendukung Joko Widodo di Pilpres 2019 mendatang akan semakin kuat.
"Insya Allah kita semakin kuat," ujar Airlangga.
Presidential threshold diasumsikan hanya akan melahirkan dua pasang calon presiden dan wakil presiden 2019. Jika pun itu dipaksakan, hanya bisa tiga pasangan calon, dengan asumsi terdapat tiga koalisi besar yang bisa memenuhi syarat 20 persen kursi di DPR.
Saat ditanya mengenai bakal calon wakil presiden, Airlangga tidak mau menjawab.
"Itu nanti kita lihat ya perkembangan berikutnya. Kita baru menyelesaikan pilkada. Kami berterimakasih pada KPU yang memproses keseluruhan Paslon yang diusung Partai Golkar dan kami berterimakasih atas kerja keras yang dilakukan oleh pengurus Partai Golkar di tingkat 1, tingkat 2, pengurus kecamatan dan pengurus desa," kata Airlangga.
Pasal 222 mengatur ambang batas pencalonan presiden, dimana partai atau gabungan partai harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres.
Menanggapi penolakan MK terhadap uji materi atas pasal 222 itu, Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto mengakui memang itulah yang diharapkan oleh Partai Golkar.
"Presidential Threshold 20 persen kan sudah diputus. Ya itu sesuai dengan yang diharapkan. Tentunya sesuai dengan UU yang didorong oleh partai-partai. Dengan demikian tentu mengapresiasi," kata Airlangga di DPR, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Dengan adanya putusan tersebut, ia yakin partai koalisi pendukung Joko Widodo di Pilpres 2019 mendatang akan semakin kuat.
"Insya Allah kita semakin kuat," ujar Airlangga.
Presidential threshold diasumsikan hanya akan melahirkan dua pasang calon presiden dan wakil presiden 2019. Jika pun itu dipaksakan, hanya bisa tiga pasangan calon, dengan asumsi terdapat tiga koalisi besar yang bisa memenuhi syarat 20 persen kursi di DPR.
Saat ditanya mengenai bakal calon wakil presiden, Airlangga tidak mau menjawab.
"Itu nanti kita lihat ya perkembangan berikutnya. Kita baru menyelesaikan pilkada. Kami berterimakasih pada KPU yang memproses keseluruhan Paslon yang diusung Partai Golkar dan kami berterimakasih atas kerja keras yang dilakukan oleh pengurus Partai Golkar di tingkat 1, tingkat 2, pengurus kecamatan dan pengurus desa," kata Airlangga.