Sidang e-KTP, Keponakan Setnov Disebut Terima Uang USD2,6 Juta

Kamis, 11 Januari 2018 | 14:06 WIB
Sidang e-KTP, Keponakan Setnov Disebut Terima Uang USD2,6 Juta
Terdakwa Setya Novanto saat menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2018), di mana Majelis Hakim menolak eksepsinya. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan tersangka kasus dugaan korupsi dana KTP elektronik Setya Novanto, disebut pernah menerima uang sebanyak USD2,6 juta dari perusahaan Biomorf Mauritius.

Namun, uang tersebut tidak diterima secara langsung oleh Irvanto. Dia menggunakan jasa dua penukaran uang (money changer) untuk menerima duit itu dari luar negeri.

Dugaan itu diungkapkan Riswan, saksi yang merupakan manajer perusahaan penukaran uang yang dihadirkan dalam persidangan dengan terdakwa Setya Novanto, Kamis (11/1/2018).

Baca Juga: Keponakan Mega Jadi Cawagub, Demokrat: Itu Bukan Politik Dinasti

"Seingat saya dia datang ke kantor, mau ketemu pimpinan. Dia mengatakan bahwa dia memiliki uang dalam mata uang dollar AS di Mauritius yang ingin ditransfer ke Indonesia," kata Riswan saat bersaksi untuk Novanto di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran.

Namun, menurut Riswan, Irvanto kala itu tidak membawa uang dolar ke kantornya. Irvanto saat itu mengakui kepada Riswan bahwa memiliki dolar di luar negeri yaitu di Singapura.

Tapi, kata Riswan, keponakan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menegaskan kepadanya saat itu tak mau menerima mata uang Dolar di Indonesia.

"Irvanto datang bawa dolar?" tanya hakim Franky.

"Tidak. Ceritanya begini, dia ada Dolar di luar negeri, dia tidak mau terima Dolar di Indonesia," kata Riswan.

Baca Juga: Kominfo Optimistis Proyek Palapa Ring Selesai 2018

Namun, sambung Riswan, kala itu ia sudah mengatakan kepada Irvanto dirinya tak memunyai rekening bak di Singapura untuk urusan itu.

Setelah itu, Riswan menghubungi rekannya, Yulihira, yang merupakan Komisaris PT Berkah Langgeng. Riswan mengatakan, perusahaannya bekerja sama dengan PT Berkah Langgeng tersebut.

Riswan merencanakan agar uang USD2,6 juta dari Mauritius dikirim terlebih dulu ke rekening Yulihira di Singapura. Yulihara kemudian memberikan nomor rekeningnya kepada Riswan untuk diberitahukan kepada Irvanto.

"Ini nomor rekening kalau sudah masuk saya bayar. Setahu saya lebih dari satu rekening," jelasnya.

etelah itu, Yulihira menerima uang USD2,6 juta dari Mauritius. Ia kemudian mengirimkan uang tersebut ke rekening perusahaan money changer milik Riswan di Indonesia.

Kemudian, Riswan menyerahkan uang tersebut dalam bentuk tunai secara bertahap tiga kali kepada Irvanto.

"Jadi ini barter, bukan penukaran uang," kata Riswan.

Dalam surat dakwaan, Novanto disebut menerima total penerimaan USD7,3 juta. Uang itu disebut diterima Novanto melalui dua orang yaitu Irvanto dan Made Masagung.

Salah satu sumber uang tersebut berasal dari Biomorf Mauritius, yang  adalah perusahaan asing yang menjadi salah satu penyedia produk biometrik merek L-1. Produk tersebut digunakan dalam proyek pengadaan e-KTP.

Perwakilan perusahaan Biomorf tersebut adalah Johannes Marliem yang sudah almarhum. Dalam fakta sidang sebelumnya, Marliem merupakan salah satu pengusaha yang memberikan uang kepada Setya Novanto.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI