Sidang e-KTP, Keponakan Setnov Disebut Terima Uang USD2,6 Juta

Kamis, 11 Januari 2018 | 14:06 WIB
Sidang e-KTP, Keponakan Setnov Disebut Terima Uang USD2,6 Juta
Terdakwa Setya Novanto saat menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2018), di mana Majelis Hakim menolak eksepsinya. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Setelah itu, Riswan menghubungi rekannya, Yulihira, yang merupakan Komisaris PT Berkah Langgeng. Riswan mengatakan, perusahaannya bekerja sama dengan PT Berkah Langgeng tersebut.

Riswan merencanakan agar uang USD2,6 juta dari Mauritius dikirim terlebih dulu ke rekening Yulihira di Singapura. Yulihara kemudian memberikan nomor rekeningnya kepada Riswan untuk diberitahukan kepada Irvanto.

"Ini nomor rekening kalau sudah masuk saya bayar. Setahu saya lebih dari satu rekening," jelasnya.

etelah itu, Yulihira menerima uang USD2,6 juta dari Mauritius. Ia kemudian mengirimkan uang tersebut ke rekening perusahaan money changer milik Riswan di Indonesia.

Baca Juga: Keponakan Mega Jadi Cawagub, Demokrat: Itu Bukan Politik Dinasti

Kemudian, Riswan menyerahkan uang tersebut dalam bentuk tunai secara bertahap tiga kali kepada Irvanto.

"Jadi ini barter, bukan penukaran uang," kata Riswan.

Dalam surat dakwaan, Novanto disebut menerima total penerimaan USD7,3 juta. Uang itu disebut diterima Novanto melalui dua orang yaitu Irvanto dan Made Masagung.

Salah satu sumber uang tersebut berasal dari Biomorf Mauritius, yang  adalah perusahaan asing yang menjadi salah satu penyedia produk biometrik merek L-1. Produk tersebut digunakan dalam proyek pengadaan e-KTP.

Perwakilan perusahaan Biomorf tersebut adalah Johannes Marliem yang sudah almarhum. Dalam fakta sidang sebelumnya, Marliem merupakan salah satu pengusaha yang memberikan uang kepada Setya Novanto.

Baca Juga: Kominfo Optimistis Proyek Palapa Ring Selesai 2018

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI