Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menetapkan jadwal sidang perdana gugatan cerai yang diajukan mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Anok) terhadap istrinya, Veronica Tan.
Sidang perdana akan digelar pada Rabu, 31 Januari 2018 di PN Jakarta Utara.
Namun, Josefina Agatha Syukur—kuasa hukum Ahok—mengakui belum mengetahui jadwal itu. Sebab, ia belum menerima surat panggilan dari pengadilan.
Baca Juga: Perdarahan Otak dan Pingsan, Ade Komarudin Dioperasi di RSPAD
"Masalahnya, kami belum dapat surat panggilan," ujar Josefina kepada Suara.com, Kamis (11/1/2018).
Josefina juga mengakui belum mengetahui apakah Ahok akan datang atau tidak dalam sidang tersebut.
"Belum tahu (Pak Ahok hadir atau tidak). Kan Pak Ahok kalau mau keluar juga ada prosedur," tukasnya.
Josefina mengajukan gugatan cerai Ahok ke PN Jakarta Utara pada Jumat (5/1) pekan lalu. Setelah itu dia belum kembai menemui Ahok di Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Ahok dijebloskan ke penjara pada Mei 2017 lalu setelah dinyatakan bersalah melakukan penodaan agama oleh PN Jakarta Utara. Dia dihukum dua tahun penjara.
Baca Juga: Honda Kenalkan Power Bank Mobil Listrik, Robot yang Bisa Dipeluk
"Nanti saya kabari kalau sudah ketemu (Pak Ahok)," terangnya.
Sebelumnya Humas PN Jakarta Utara Jootje Sampaleng berharap Ahok dan Veronica hadir pada sidang perdana 31 Januari dengan agenda mediasi.
"Mediasi diserahkan pada mediator, dan mediator yang akan tentukan hari pertemuan untuk mediasi. Ya kedua belah pihak Pak Ahok dan Bu Vero itu harus hadir. Dibarapkan wajib hadir," kata Jootje.