Kuasa Hukum Fredrich Yunadi Ajukan Gugatan Praperadilan

Kamis, 11 Januari 2018 | 10:14 WIB
Kuasa Hukum Fredrich Yunadi Ajukan Gugatan Praperadilan
Fredrich Yunadi. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Tim Pembela tersangka Fredrich Yunadi dari Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Sapriyanto Refa mengatakan akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengeadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka kepada kliennya oleh KPK. Sapriyanto menilai Praperadilan menjadi jalur netral untuk memastikan kelayakan kliennya dijadikan tersangka oleh KPK.

"Kedepannya kita mempertimbangkan langkah yang terbaik yang menguntungkan bagi Pak Fredrich dan juga bagus untuk penegakan hukum. Kami tidak ingin merusak tatanan yang ada. Maka kami akan melaporkan gugatan praperadilan ini," kata Sapriyanto saat dikonfirmasi, Kamis (11/1/2018).

Sapriyanto mengatakan langkah KPK terlalu cepat menetapkan tersangka kepada kliennya dalam kasus dugaan mengahalang-halangi penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Dia menilai KPK telah memasung hak terperiksa yang mengarah pada hak calon tersangka untuk Fredrich Yunadi.

"Mana bisa hanya dalam waktu tiga hari menetapkan Pak Fredrich sebagai tersangka. Saya rasa tidak ada perkara seperti itu. Tiga hari. Surat dikirim ke kita. Laporan kejadian pada tanggal 5 Januari 2018 lalu pada tanggal 8 Januari 2018 ditetapkan sebagai tersangka. Ada hak tersangka atau calon tersangka yang dilanggar. Diperiksa saja belum sudah ditetapkan tersangka," katanya.

Baca Juga: Mengenang 'Bakpao' Setnov, Fredrich Yunadi Kini Jadi Tersangka

Poin lain yang dinilai oleh Sapriyanto janggal adalah pemberlakuaan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang diduga dilanggar oleh Fredrich dinilai Sapriyanto sebagai pasal karet. Artinya, pasal ini memiliki multi tafsir sehingga tidak menemui kesepakatan bersama mengenai arti menghalang-halangi dan mencegah.

" Pasal 21 itu pasal karet. Pasal yang memerlukan penafsiran masif. Disebut menghalangi itu apa?. Disebut mencegah itu apa sih. Kan penafsiran. Sedangkan penafsiran bisa bias. Ini seperti dua sisi mata pisau. Bisa menolong atau membunuh. Tapi oleh KPK diartikan Pak Fredrich dalam melaksanakan profesinya menghalangi KPK dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Sapriyanto.

Terlebih, menurut Sapriyanto seorang pengacara telah memiliki legal standing yang jelas sebagai pembela seseorang yang terjerat kasus hukum. Apalagi, posisi pengacara telah mengantongi hak imunitas yang telah diaminkan oleh dua ketetapan hukum.

Aturan tersebut katanya ada di Pasal 16 Undang-Undang Nomor. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Keputusan Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang terkenal sebagai hak imunitas advokat yang diajukan oleh sejumlah advokat.

"Artinya ada hak pengacara yang dilanggar jika hak imunitas advokat tidak diperhitungkan oleh penyidik KPK. Sudah ada undang-undangnya dan disahihkan oleh Ketua MK sendiri Hamdan Zoelfa," katanya.

Baca Juga: Diduga Hambat Penyidikan e-KTP, KPK Tersangkakan Fredrich Yunadi

Mengenai pengajuan pra peradilan pihak Fredrich Yunadi tersebut menuai reaksi dari KPK. Melalui juru bicaranya Febri Diansyah mempersilahkan upaya praperadilan yang ditempuh pihak Fredrich.

"Silahkan saja. Kami menghormati hak dari tersangka termasuk permohonan praperadilan," kata Febri.

Menurut Febri praperadilan adalah ranah netral sekaligus upaya KPK memberikan ruang bagi tersangka mendapatkan hak-haknya di ranah peradilan.

"Ini adalah cara KPK memberikan ruang dari hak-hak tersangka mencari keadilan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI