"Silahkan saja. Kami menghormati hak dari tersangka termasuk permohonan praperadilan," kata Febri.
Menurut Febri praperadilan adalah ranah netral sekaligus upaya KPK memberikan ruang bagi tersangka mendapatkan hak-haknya di ranah peradilan.
"Ini adalah cara KPK memberikan ruang dari hak-hak tersangka mencari keadilan," katanya.
Baca Juga: Mengenang 'Bakpao' Setnov, Fredrich Yunadi Kini Jadi Tersangka