Eksepsi Ditolak, Jaksa Hadirkan Tiga Saksi untuk Novanto

Kamis, 11 Januari 2018 | 09:18 WIB
Eksepsi Ditolak, Jaksa Hadirkan Tiga Saksi untuk Novanto
Terdakwa Setya Novanto menghadiri sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2018), di mana Majelis Hakim menolak eksepsinya. [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah eksepsi (nota keberatan) terdakwa Setya Novanto atas surat dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi ditolak oleh majelis hakim, pada hari ini pengadilan Tipikor mengagendakan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa pun menghadirkan tiga orang saksi untuk Novanto di depan persidangan.

"Ini info sementara yang kami terima, Nunuy Kurniasih, Nenny, dan Santoso Karsono," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Novanto, Maqdir Ismail saat dihubungi, Kamis (11/1/2018).

Namun, Maqdir belum bisa memastikan apakah benar tiga orang saksi tersebut dihadirkan oleh jaksa. Sebab, nama-nama saksi yang memberikan keterangan pada sidang Novanto bisa saja berubah.

"Bisa saja berubah seperti dalam perkara lain, karena kata KPK mereka tidak mempunyai kewajiban memberi tahu saksi, karena berkas sudah diserahkan semua kepada penasihat hukum," katanya.

Baca Juga: Fredrich dan Dokter Diduga Rancang Skenario Novanto Masuk RS

Tiga orang yang mendapat jatah memberikan keterangan pada sidang dengan agenda pemeriksaan sakai pertama ini berasal dari pihak swasta. Nanti giliran berikutnya berasal dari pihak lainnya.

Sebelumnya, hakim menolak eksepsi yang diajukan Novanto atas dakwaan jaksa pada KPK. Hakim menulai surat dakwaan KPK sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga dapat dinilai sah.

Oleh karena itu Majelis hakim memutuskan untuk memerintah jaksa agar melanjutkan sidang dengan memanggil saksi-saksi ke persidangan.

Novanto didakwa menerima uang dari kasus proyek e-KTP sebesar 7,3 juta dollar AS. Novanto saat itu menjabat ketua fraksi partai Golkar diduga melakukan pertemuan bersama-sama dengan pihak lain. Novanto diduga menyalahgunakan kewenangan untuk mengintervensi proses e-KTP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI