Tersangka Korupsi Dapen Pertamina Dilarikan ke Rumah Sakit

Kamis, 11 Januari 2018 | 03:00 WIB
Tersangka Korupsi Dapen Pertamina Dilarikan ke Rumah Sakit
Gedung Pertamina, Jakarta, Rabu (6/4).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung menitipkan Edward Soeryadjaya, tersangka dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero), ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta Selatan, untuk dirawat setelah jatuh di kamar mandi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

"Sudah semingguan sakit, katanya jatuh di kamar mandi rumah tahanan. Dia punya darah tinggi dan jantung hingga dibawa ke rumah sakit terdekat RSPP," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman di Jakarta, Rabu (10/1/2018).

JAM Pidsus menambahkan Edward Seky Soeryadjaya dirawat di RSPP sejak satu pekan lalu. Pihaknya tetap mengawasi Edward selama dirawat di RSPP.

"Saya sudah perintahkan untuk dilakukan 'second opinion'," katanya.

Baca Juga: Tersangkut Korupsi Dapen Pertamina, Edward Soeryadjaya Ditahan

Penyidik juga mengawal selama perawatan Edward Soeryadjaya. RSPP dipilih sebagai tempat perawatan karena lokasinya dekat tempat penahanannya.

Edward Seky Soeryadjaya yang menjabat sebagai Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI) ditahan dari 20 November 2017 sampai 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Edward ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

Baca Juga: Edward Soeryadjaya Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dapen Pertamina

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI