Karena itu permintaan pembatalan atau penutupan investasi dilakukan. Permintaan dianggap dipersulit atau ditolak, lantaran permohonan pengembalian uang Johnny secara utuh ditolak. AIA hanya memulangkan dana investasi Johnny sebesar Rp1,5 miliar yang berasal dari tiga polis.
Sementara uang dari dua polis yang bernilai sekitar Rp400 jutaan, tak dipulangkan dengan alasan pihak AIA tak memenuhi permintaan itu karena pengembalian Rp 1,5 miliar sudah sesuai perjanjian yang sebelumnya telah disepakati.
Setelah berulang kali disomasi, Johnny akhirnya memutuskan membawa perkara ke jalur hukum. Pihak AIA dinilai tak berniat memenuhi permintaan Johnny.
"Pengembalian tiga polis senilai Rp1,5 miliar juga sesungguhnya tidak sesuai, seharusnya Rp1,9 miliar. Nanti apabila perkara masuk di pengadilan, saya juga akan minta ganti rugi lebih besar dari Rp 400 juta, karena jika ibarat menyimpan uang di bank, seharusnya ada bunga yang didapat," papar dia.
Baca Juga: Gara-gara Baterai iPhone, Apple Diduga Lakukan Penipuan
"Kita sangkakan pasal itu, karena pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan janji. Kita juga jerat dengan Pasal 378 KUHP, karena diduga ada unsur penipuan," tandas Ardy. (Antara)