Suara.com - Presiden Direktur (Presdir) PT AIA Financial Indonesia, sebuah perusahaan asuransi global, Ben Eng dan Senior Manager AIA Donna Rosaline Panjaitan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh nasabahnya dengan dugaan melanggar UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, sekaligus disinyalir melakukan penipuan dan Penggelapan.
Presdir AIA dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh nasabahnya bernama Johnny Situwanda, pada Selasa (9/1/2018) malam.
"Kita laporkan karena permintaan pembatalan atau penutupan investasi ditolak pihak AIA," ujar Ardy Susanto, kuasa hukum Johnny dalam keterangan persnya, Rabu (10/1/2018).
Dalam laporan bernomor LP/137/I/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus, tanggal 9 Januari 2018 itu, AIA dijerat Pasal 8 Ayat 1 huruf (F), Pasal 9 huruf (k), dan Pasal 18 Juncto Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 63 huruf (c) dan (f) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 378 Juncto Pasal 372 KUHP.
Baca Juga: Gara-gara Baterai iPhone, Apple Diduga Lakukan Penipuan
Perkara ini bermula saat Johnny menginvestasikan uangnya sebesar Rp2,3 miliar ke AIA pada 2010, karena perusahaan asuransi global AIA dijanjikan bakal meraih keuntungan menggiurkan.
"Janjinya di atas tiga tahun sejak pertama kali investasi, keuntungan bakal diraih sebanyak 30-40 persen dari total uang yang diinvestasikan," kata dia.
Pihak AIA menyampaikan tidak ada kisah merugi dalam investasi ini. Karena yakin dengan janji dan ucapan tersebut, uang Rp2,3 miliar Johnny diinvestasikan pada lima polis.
Investasi berjalan dengan adanya potongan-potongan. Pada tahun pertama, potongan sebesar 50 persen diberlakukan AIA terhadap uang Johnny. Selanjutnya tiap bulan potongan yang bervariasi jumlahnya terus berlangsung. Kisarannya Rp1 juta per bulan.
Awalnya pria yang berprofesi pengacara itu tak mempermasalahkan. Namun, pemotongan uang investasinya mulai dipersoalkan, setelah ia sadar setelah tiga tahun uangnya bukan bertambah tapi justru semakin menyusut.
Baca Juga: Wagub Jawa Timur Gus Ipul Jadi Korban Penipuan
"Hingga tujuh tahun klien saya investasikan uangnya, bukan keuntungan yang diraih, malah sebaliknya, kerugian," jelas Ardy.