LPSK Catat Kasus Kejahatan Seksual Anak Naik Selama 2017

Kamis, 11 Januari 2018 | 00:01 WIB
LPSK Catat Kasus Kejahatan Seksual Anak Naik Selama 2017
Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo [suara.com/Adie Prasetyo Nugraha]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketua LPSK ini menyebut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi anak korban.

Semendawai mengungkapkan dalam PP nomor 43/2017 ini telah mewajibkan kepada penyidik dan penuntut untuk memberikan informasi kepada korban bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan restitusi.

"Dalam UU lain tidak disebut penyidik penuntut itu wajib memberitahukan kepada korban untuk mendapatkan ganti rugi dan PP ini wajib, baik kepada korban, orang tua, wali dari korban," ungkapnya.

Semendawai juga menyebut kerugian yang dibayarkan adalah meteriil dan immateriil. Selain itu, jika pelakunya anak, maka yang akan membayar adalah orang tua atau walinya.

Baca Juga: Empat Terdakwa Pelecehan Seksual Anak di Aceh Dihukum Cambuk

"Kalau pelaku anak dia sendiri tidak punya harta. Dalam PP ini yang membayarkan orang tuanya. jadi harta orang tua bisa disita untuk membayar restitusi kepada korban," ungkapnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI