Suara.com - KPK meminta pengacara dan dokter untuk tidak menghambat proses penyidikan mereka dalam memberantas korupsi.
Lembaga antirasywah itu berharap, pengacara dan dokter dapat menjalankan tugas sesuai etika profesinya masing-masing.
"KPK mengimbau agar pihak yang menjalankan profesi pengacara atau dokter, kerja sesuai etika profesi, etika baik, tidak melakukan perbuatan tercela, tak menghambat proses hukum berlaku, khususnya upaya pemberantasan korupsi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018).
Baca Juga: Ganjar Ngaku Mulai Diserang Lawan Pakai Kasus E-KTP
Hal itu disampaikan Basaria setelah menetapkan Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto, sebaga tersangka kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi dana KTP elektronik.
Selain Yunadi, KPK juga menetapkan dokter Bimanesh Sutarjo—dokter RS Medika Permata Hijau yang pernah merawat Setnov setelah kecelakaan—sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Karena itu, KPK mengapresiasi langkah dokter di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo yang ikut membantu proses pemberantasan korupsi. Sebab, dengan bantuan mereka, KPK dapat menahan tersangka Novanto yang kekinian sudah berstatus sebagai terdakwa.
"KPK berterima kasih ke dokter RSCM dan IDI yang bantu semua proses dan mendukung upaya pemberantasan korupsi," kata Basaria.
Mengenai Yunadi dan Bimanesh, Basaria menuturkan keduanya diduga berkomplot untuk menghalang-halangi penyidikan KPK.
Baca Juga: Mengenang 'Bakpao' Setnov, Fredrich Yunadi Kini Jadi Tersangka
"FY dan BST diduga bekerja sama untuk memasukkan SN ke salah satu RS untuk rawat inap dengan data medis di manipulasi untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan penyidik KPK ke SN," katanya.