Suara.com - KPK menetapkan Fredrich Yunadi, mantan pengacara Setya Novanto, sebagai tersangka atas dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi dana proyek KTP elektronik.
Selain Yunadi, KPK juga menetapkan dokter Bimanesh Sutarjo--dokter yang pernah merawat Setnov--sebagai tersangka dalam kasus sama.
"FY dan BST diduga bekerjasama untuk memasukkan SN ke salah satu RS untuk rawat inap dengan data medis dimanipulasi untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan penyidik KPK ke SN," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (10/1/2018).
Baca Juga: Didominasi Pemain Muda, Ini Target Bali United di Piala Presiden
Sebelum diumumkan sebagai tersangka, Selasa (9/1), KPK menguraikan bahwa Yunadi sudah masuk daftar pencekalan sehingga dilarang keluar negeri.
Menurut Basaria, Yunadi sejak lama dinilai merintangi KPK untuk mengusut Setnov yang diduga terlibat dalam patgulipat proyek e-KTP.
Perjalanan Yunadi sampai menjadi tersangka dimulai pada 15 November 17, saat KPK menjadwalkan memeriksa Setnov yang ketika itu masih melenggang bebas sebagai Ketua DPR sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar.
Namun, Yunadi pada hari itu mengirimkan KPK surat berisi pemberitahuan bahwa kliennya tak datang. Alasannya, KPK terlebih dulu harus mendapat izin tertulis dari Presiden Joko Widodo kalau ingin memeriksa Setnov yang notabene ketua dari semua wakil rakyat seantero Nusantara.
"Rabu tanggal 16 November 2017, jam 21.00, tim datangi Jalan Wijaya, rumah SN bawa surat perintah untuk dibawa ke KPK dan digeledah. SN tak ada ditempat, dilakukan pencarian sampai 02.50 WIB," kata Basaria.
Baca Juga: JK dan Luhut Tolak Tenggelamkan Kapal, Jokowi: Semua Saya Dukung
Malam berganti pagi, hari Rabu berganti Kamis (17/11), tapi Setnov tak kunjung menyerahkan diri. Karenanya, KPK mengeluarkan imbauan agar Setnov menyerah.
Namun, Setnov ternyata tak gampang diimbau. Ia tak kunjung melangkahkan kaki ke kantor KPK. Alhasil, lembaga antirasywah tersebut mengirimkan polisi surat agar memasukkan nama Setnov dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.
"Malam hari ada info mobil SN kecelakaan, dibawa ke RS Medika Permata Hijau, di RS Medika SN tak dibawa ke IGD, tapi langsung ke rawat inap VIP. Sebelum dirawat, FY diduga sudah datang lebih dulu untuk koordinasi dengan pihak rumah sakit. Dokter di RS, diduga dapat telepon dari FY, SN akan dirawat pukul 21, rencana akan booking ruang VIP satu lantai," ungkap Basaria.
Mengetahui buruannya masuk RS, tim KPK segera mendatangi RS Medika Permata Hijau. Namun, mereka dipersulit saat ingin menemui Setnov yang terkapar. Informasi mengenai kecelakaan dan perawatan Novanto juga rapat-rapat ditutup.
"Penyidik dapat kendala tentang informasi kecelakaan dan berlanjut informasi perawatan medis," katanya.
Malam nahas itu, Yunadi juga muncul di RS tersebut. Ia sempat melayani awak media yang mempertanyakan nasib Setnov setelah kecelakaan.
Yunadi angkat bicara kepada awak media. Ia menggambarkan keadaan kliennya yang baru saja mengalami kecelakaan lalu lintas, Kamis sekitar jam 19.00 WIB.
Ia mengatakan, Setnov sedang dirawat di ruang VVIP Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat.
"Beliau mengalami kecelakaan yang sangat parah," kata Yunadi kepada wartawan di RS Medika Permata Hijau saat itu.
Yunadi mengungkapkan, setelah mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 1732 ZL0 yang ditumpangi Novanto menabrak tiang listrik di tepi jalan, Novanto pingsan.
Novanto, katanya, mengalami luka-luka di bagian kepala.
Tangan Fredrich kemudian memegang jidatnya sendiri di bagian kiri, tengah, dan kanan untuk menunjukkan tempat yang luka pada Novanto.
"Lukanya di sini, di sini, disini, benjol," kata dia. "Sekarang sudah diperban."
Untuk menggambarkan ukuran benjolan pada kepala Novanto, Fredrich menggambarkan seperti bakpao.
"Segede bakpao," katanya.
Fredrich mengatakan sebelum dibawa ke ruang VVIP, Novanto terlebih dahulu menjalani pengobatan di UGD.
"Sekarang mulai disuntik, mulai diinfus. Kepalanya dibungkus-bungkus gitu, mohon izin lho," kata Fredrich.
Fredrich mengatakan mobil yang ditumpangi Novanto menabrak ketika akan menuju studio Metro TV di Kedoya, Jakarta Barat.
"Beliau janji mau datang ke Metro TV untuk live, buru-buru. Setelah itu, mau ke DPD, setelah itu mau ke KPK," kata Fredrich.
Singkat cerita, Novanto akhirnya ditahan KPK. Sekarang dia sudah dimejahijaukan.
Kekinian, setelah KPK memeriksa 35 orang saksi dan ahli pada 9 Januari 2018, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan kepada Yunadi dan Bimanesh.
"Keduanya disangka melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," katanya.