Advokat Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo diduga bekerjasama merancang skenario memasukkan tersangka Setya Novanto ke Rumah Sakit Medika Permata, Jakarta. Itu terjadi sebelum Novanto ditahan KPK dalam kasus korupsi proyek e-KTP.
"FY dan BST diduga kerjasama untuk memasukkan SN ke salah satu RS untuk rawat inap dengan data medis dimanipulasi untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan penyidik KPK ke SN," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, hari ini.
Fredrich masih menjadi pengacara Novanto ketika Novanto masuk ke rumah sakit setelah mobil menabrak tiang listrik. Fredrich dan Bimanesh, hari ini, diumumkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan menghalangi proses penyidikan perkara Novanto.
Bermula dari 15 November 2017. Waktu itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Novanto. Fredrich mengirim surat ke KPK yang isinya memberitahukan kalau kliennya tak bisa datang. Argumentasinya, untuk memeriksa harus mendapat izin dari Presiden Joko Widodo -- ketika itu Novanto masih ketua DPR.
"Rabu tanggal 16 November 2017, jam 21.00, tim datangi Jalan Wijaya, rumah SN bawa surat perintah untuk dibawa ke KPK dan digeledah. SN nggak ada ditempat, dilakukan pencarian sampai 02.50 WIB," katanya.
Sampai keesokan harinya, Novanto juga menyerahkan diri. KPK mengeluarkan imbauan agar Novanto menyerah. Tak juga muncul, KPK mengirimkan surat kepada polisi untuk memasukkan nama mantan ketua umum Partai Golkar itu ke daftar pencarian orang.
"Malam hari ada info mobil SN kecelakaan, dibawa ke RS Medika Permata Hijau, di RS Medika SN nggak dibawa ke IGD, tapi langsung ke rawat inap VIP. Sebelum dirawat FY diduga sudah datang lebih dulu untuk koordinasi dengan pihak rumah sakit. Dokter di RS, diduga dapat telepon dari FY, SN akan dirawat pukul 21, rencana akan booking ruang VIP satu lantai," kata Basaria.
Penyidik KPK dipersulit untuk menemui Novanto di rumah sakit. Informasi mengenai kecelakaan dan perawatan Novanto pun ditutup.
"Penyidik dapat kendala tentang informasi kecelakaan dan berlanjut informasi perawatan medis," katanya.
Singkat cerita, Novanto akhirnya ditahan KPK. Sekarang dia sudah dimejahijaukan.
Setelah memeriksa 35 orang saksi dan ahli, pada 9 Januari 2018, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan kepada Fredrich dan Bimanesh.
"Keduanya disangka melanggar Pasal 21 UU RI Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor. 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," katanya.
"FY dan BST diduga kerjasama untuk memasukkan SN ke salah satu RS untuk rawat inap dengan data medis dimanipulasi untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan penyidik KPK ke SN," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, hari ini.
Fredrich masih menjadi pengacara Novanto ketika Novanto masuk ke rumah sakit setelah mobil menabrak tiang listrik. Fredrich dan Bimanesh, hari ini, diumumkan KPK menjadi tersangka kasus dugaan menghalangi proses penyidikan perkara Novanto.
Bermula dari 15 November 2017. Waktu itu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Novanto. Fredrich mengirim surat ke KPK yang isinya memberitahukan kalau kliennya tak bisa datang. Argumentasinya, untuk memeriksa harus mendapat izin dari Presiden Joko Widodo -- ketika itu Novanto masih ketua DPR.
"Rabu tanggal 16 November 2017, jam 21.00, tim datangi Jalan Wijaya, rumah SN bawa surat perintah untuk dibawa ke KPK dan digeledah. SN nggak ada ditempat, dilakukan pencarian sampai 02.50 WIB," katanya.
Sampai keesokan harinya, Novanto juga menyerahkan diri. KPK mengeluarkan imbauan agar Novanto menyerah. Tak juga muncul, KPK mengirimkan surat kepada polisi untuk memasukkan nama mantan ketua umum Partai Golkar itu ke daftar pencarian orang.
"Malam hari ada info mobil SN kecelakaan, dibawa ke RS Medika Permata Hijau, di RS Medika SN nggak dibawa ke IGD, tapi langsung ke rawat inap VIP. Sebelum dirawat FY diduga sudah datang lebih dulu untuk koordinasi dengan pihak rumah sakit. Dokter di RS, diduga dapat telepon dari FY, SN akan dirawat pukul 21, rencana akan booking ruang VIP satu lantai," kata Basaria.
Penyidik KPK dipersulit untuk menemui Novanto di rumah sakit. Informasi mengenai kecelakaan dan perawatan Novanto pun ditutup.
"Penyidik dapat kendala tentang informasi kecelakaan dan berlanjut informasi perawatan medis," katanya.
Singkat cerita, Novanto akhirnya ditahan KPK. Sekarang dia sudah dimejahijaukan.
Setelah memeriksa 35 orang saksi dan ahli, pada 9 Januari 2018, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan kepada Fredrich dan Bimanesh.
"Keduanya disangka melanggar Pasal 21 UU RI Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor. 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP," katanya.