Pemred Publiknews dan Suara News Dibekuk Mabes Polri

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 10 Januari 2018 | 18:08 WIB
Pemred Publiknews dan Suara News Dibekuk Mabes Polri
[publiknews]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Hurry Rauf, administrator sekaligus pemimpin redaksi portal Publiknews.com.

Hurry  ditangkap karena menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap anggota Komisi III DPR RI Akbar Faisal.

"Kami sudah koordinasi dengan Dewan Pers, ternyata portal berita itu tidak terdaftar. Apa yang dia sampaikan bukan produk jurnalistik," kata Kepala Unit II Subdirektorat II Tindak Pidana Siber Bareskrim PolriAjun Komisaris Besar Irwansyah di Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Baca Juga: Ke PDIP, Jokowi: Selamat Ulang Tahun Partainya Wong Cilik

Sementara unggahan Hurry Rauf dalam portal Publik News yang mengakibatkan dirinya ditangkap polisi yakni:

  1. Akbar Faisal memiliki uang di Singapura senilai 25 juta dolar AS hasil dari korupsi APBN.
  2. Akbar Faisal memiliki istri simpanan di Bandung yang memiliki villa mewah di Dago Pakar, Bandung.
  3. Akbar Faisal menikmati uang haram e-KTP.
  4. Akbar Faisal memiliki rumah mewah di Makassar yang dipenuhi emas.

Menurut Irwansyah, Hurry mengunggah ulang tulisan dari akun Twitter.

"Dan ada juga tulisan yang diambil dan kalimatnya ditambahi oleh dia. Tidak hanya copas (salin rekat), ada empat pemberitaan yang dijadikan satu," katanya.

Irwansyah mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengetahui motif tersangka membuat berita hoaks.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Akbar Faisal. [Suara.com/Dian Rosmala]

Baca Juga: Perhatikan Foto Ini, Sophia Latjuba Topless?

"Harapannya portal beritanya akan viral sehingga banyak pengunjung yang baca," tukasnya.

Penangkapan Hurry merupakan penangkapan kali kedua, karena sebelumnya polisi sudah menangkap pelaku pemilik portal Suara News, yakni Fajar Agustanto dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Akbar Faisal.

Akibat perbuatannya, tersangka Hurry diancam dengan pelanggaran Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dan Atau Pasal 310/311 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI