Pemred Publiknews dan Suara News Dibekuk Mabes Polri

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 10 Januari 2018 | 18:08 WIB
Pemred Publiknews dan Suara News Dibekuk Mabes Polri
[publiknews]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Penangkapan Hurry merupakan penangkapan kali kedua, karena sebelumnya polisi sudah menangkap pelaku pemilik portal Suara News, yakni Fajar Agustanto dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Akbar Faisal.

Akibat perbuatannya, tersangka Hurry diancam dengan pelanggaran Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dan Atau Pasal 310/311 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI