Suara.com - Penyidik Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Hurry Rauf, administrator sekaligus pemimpin redaksi portal Publiknews.com.
Hurry ditangkap karena menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap anggota Komisi III DPR RI Akbar Faisal.
"Kami sudah koordinasi dengan Dewan Pers, ternyata portal berita itu tidak terdaftar. Apa yang dia sampaikan bukan produk jurnalistik," kata Kepala Unit II Subdirektorat II Tindak Pidana Siber Bareskrim PolriAjun Komisaris Besar Irwansyah di Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Baca Juga: Ke PDIP, Jokowi: Selamat Ulang Tahun Partainya Wong Cilik
Sementara unggahan Hurry Rauf dalam portal Publik News yang mengakibatkan dirinya ditangkap polisi yakni:
- Akbar Faisal memiliki uang di Singapura senilai 25 juta dolar AS hasil dari korupsi APBN.
- Akbar Faisal memiliki istri simpanan di Bandung yang memiliki villa mewah di Dago Pakar, Bandung.
- Akbar Faisal menikmati uang haram e-KTP.
- Akbar Faisal memiliki rumah mewah di Makassar yang dipenuhi emas.
Menurut Irwansyah, Hurry mengunggah ulang tulisan dari akun Twitter.
"Dan ada juga tulisan yang diambil dan kalimatnya ditambahi oleh dia. Tidak hanya copas (salin rekat), ada empat pemberitaan yang dijadikan satu," katanya.
Irwansyah mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengetahui motif tersangka membuat berita hoaks.
Baca Juga: Perhatikan Foto Ini, Sophia Latjuba Topless?
"Harapannya portal beritanya akan viral sehingga banyak pengunjung yang baca," tukasnya.