Suara.com - Fransiska Kumalawati Susilo kembali melaporkan Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno ke Polda Metro Jaya. Sandiaga dilaporkan tentang kasus dugaan pemalsuan atau menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam penjualan sebidang tanah.
"Iya betul (kami terima laporan)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, hari ini.
Menurut catatan, ditambah yang sekarang, berarti Sandiaga sudah tiga kali dilaporkan Fransiska ke Polda Metro. Dua kasus sebelumnya (dugaan penggelapan dan dugaan pemalsuan kwitansi), laporan Fransiska sebagai penerima kuasa dari Edward Soeryadjaja dan Djoni Hidayat. Ketiga laporan masih berkaitan dengan penjualan tanah PT. Japirex di Curug Raya, Tangerang Selatan, Banten, pada 2012.
Polisi masih memproses semua laporan. Polisi belum dapat memastikan apakah ketiga laporan akan disatukan atau tidak.
Fransiska juga melaporkan Andreas Tjahjadi. Andreas ini dulu rekan bisnis Sandiaga. Fransiska menganggap mereka menyalahi aturan atas penjualan tanah.
"Surat pelepasan hak isinya jelas, bahwa tanah tersebut tetap atas nama pihak pertama. Jadi hanya untuk dipergunakan bukan untuk dibalik nama maupun diperjualbelikan," kata Fransiska.
Dalam kasus dugaan penggelapan, polisi sudah menetapkan Andreas sebagai tersangka. Sedangkan status Sandiaga dalam dua kasus sebelumnya masih sebagai saksi.