Kasdi (21) menendang perut istrinya Lina Rahmawati (21) yang tengah hamil. Waktu itu, Lina sedang duduk menyandar tembok kamar rumah di Jalan Tanah Tinggi Gang 12, RT 9, RW 7, Tanah Tinggi, Johar Baru Jakarta Pusat. Kasdi juga menginjak-ijak perut bagian kanan perempuan yang dinikahi pada 2017. Wajah Lina juga dipukul.
Akibatnya fatal. Sehari kemudian, Jumat (5/1/2018), terjadi pendarahan. Lina dibawa ke pusat kesehatan masyarakat. Pada hari Minggu puskesmas merujuk Lina ke Rumah Sakit Budi Kemulyaan, Jakarta Pusat. Lina disesar.
Setelah bayi tak berdosa itu lahir, kondisi kesehatannya makin memburuk. Senin (8/1/2018), dini hari, bayi meninggal dunia.
Kasus ini sekarang ditangani polisi. Kasdi diamankan. Dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana selama 20 tahun penjara.
Pada waktu diinterogasi penyidik, Kasdi menjelaskan alasan dia melakukan perbuatan itu. Berawal dari Lina mengandung. Dia merasa itu bukan darah dagingnya.
Tapi polisi tak percaya begitu saja pada penjelasan Kasdi. Untuk memastikan apakah bayi itu keturunan tersangka Kasdi, dokter polisi akan mencocokkan DNA bayi dengan DNA Kasdi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan polisi juga akan memeriksa Lina untuk mengetahui kapan dia mengandung.
"Kalau sama hubungan (badan) pertamakali dengan korban kami akan dalami, sejak kapan dia hamil juga," kata dia.