Dinas Perhubungan Jakarta mulai mencabut plang atau rambu-rambu larangan motor di Jalan M. H. Thamrin sampai Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, hari ini.
Kebijakan ini untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 tahun 2014 Tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di jalur protokol.
"Hasil keputusan tadi suruh cabut ya cabut. (Rambu pelarangan motor) banyak, sedang dalam proses," ujar Andri di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Pengendara motor, kata Andri, sudah bisa melintasi jalan Thamrin sampai Medan Merdeka Selatan. Mereka tidak akan ditilang apabila tidak melanggar peraturan lalu lintas.
"Wah kalau seumpama melanggar lalu lintas, misal menerobos lampu merah? naik trotoar atau lawan arah? (Baru ditilang)," kata Andri.
Ia menjelaskan pencabutan plang rambu pelarangan motor sesuai arahan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pragara. Sebab, aparat yang melakukan tindakan penilangan tidak akan diterima di pengadilan karena Pergub yang dikeluarkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah dibatalkan MA.
"Kalau rambu tidak dicabut, terus ada masuk motor, dia (polisi) ambil tindakan terus kan ditilang tuh, ada putusan hakim, nih hakim nggak akan terima. Makanya disitu hasil rapat tadi pancabutan rambu-rambu, gitu," kata Andri.