Suara.com - Kasdi (21), buruh harian lepas, hanya bisa menundukkan kepala saat digiring ke ruang data Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/2018) siang.
Kasdi merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap istrinya bernama Lina Rahmawati (21) yang sedang hamil tua.
Dalam kondisi tangan diborgol, Kasdi diberikan kesempatan untuk duduk di salah satu bangku sebelum kasus tersebut dirilis kepada awak media.
Kasdi yang mengenakan peci dan baju tahanan berwarna oranye itu tak banyak berbicara. Dia lebih banyak menganggukkan kepala, ketika diwawancara pewarta soal peristiwa penganiayan terhadap istrinya.
Baca Juga: Lantik 8 Pejabat Baru, Anies: untuk Bahagiakan Warga Jakarta
Dia hanya mengakui menyesal melakukan penganiayaan terhadap Lina, sehingga mengakibatkan bayi yang dikandung istrinya meninggal dunia.
"Saya Khilaf," kata Kasdi, lirih.
Penyesalan itu diutarakan Kasdi, karena dia mengakui sangat mencintai Lina yang dinikahinya pada pertengahan Juli 2017 lalu.
Kasdi juga mengklaim sudah meminta maaf kepada istrinya saat dijenguk di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Menurutnya, Lina juga sudah memaafkan atas tindakan kekerasan tersebut.
Baca Juga: Nafa Urbach Jadi Saksi Sidang Kasus Paedofil
"Sudah minta maaf," kata Kasdi.
Kasdi menganiaya istrinya karena tak percaya dengan bayi yang dikandung Lina adalah darah dagingnya. Bahkan, Kasdi menduga Lina telah berhubungan badan dengan mantan pacarnya.
Puncak penganiayaan itu terjadi pada Kamis (4/1/2018) di kediaman Kasdi di Jalan Tanah Tinggi Gang 12, RT 9, RW 7, Tanah Tinggi, Johar Baru Jakarta Pusat.
Kasdi menendang bagian perut Lina ketika sedang duduk bersandar di tembok kamar. Kasdi juga menginjak-ijak perut bagian kanan istrinya dan juga memukul wajah Lina.
Lina sempat melahirkan anak kandungnya di Rumah Sakit Budi Kemulyaan, Jakarta Pusat pada Minggu (7/1/2018).
Namun, karena kondisi makin memburuk, bayi yang dilahirkan Lina akhirnya meninggal dunia pada Senin (8/1/2018) dini hari setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
Akibat tindakan biadab itu, Kasdi harus menjalani proses hukum dan telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Dia dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman pidana selama 20 tahun penjara.