"Sudah ada beberapa kali (menganiaya istrinya) sejak awal menikah," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta.
Puncak penganiayaan itu terjadi pada Kamis (4/1/2018) di kediaman Kasdi di Jalan Tanah Tinggi Gang 12, RT 9, RW 7, Tanah Tinggi, Johar Baru Jakarta Pusat.
Kasdi menendang bagian perut Lina ketika sedang duduk bersandar di tembok kamar. Kasdi juga menginjak-ijak perut bagian kanan istrinya dan juga mengajar wajah Lina.
Kekerasan itu dilakukan Kasdi karena menduga istrinya telah berhubungan badan dengan pria lain.
Baca Juga: Ini Regulasi Pemain untuk Piala Presiden 2018
"Tersangka perkirakan cemburu, korban itu berhubungan dengan orang lain, sehingga meragukan anak yang dikandung kalau anak itu bukan anaknya," kata Nico.
Akibat tindakan biadab itu, Kasdi harus menjalani proses hukum dan kini telah mendekam di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
"Pelaku kami jerat lasal berlapis, yakni pasal 338 KUHP, Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dan Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman 20 tahun penjara," kata Nico.