Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa istri Setya Novanto Deisti Astriani Tagor pada Rabu (10/1/2018). Dia diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus e-KTP.
Saat tiba di gedung KPK pada Pukul 13.50 WIB, Deisti tidak memberikan keterangan apapun. Dia langsung masuk ke dalam gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
"Untuk pengembangan kasus e-KTP," kata juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK sudah mengatakan sedang mengembangkan kasus e-KTP. Namun, hingga sekarang belum diketahui siapa tersangka baru dalam kasus tersebut. Saat ini KPK baru menetapkan enam orang tersangka, tiga diantaranya sudah diputus di Pengadilan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Selain Eks Pengacara Novanto, KPK Tersangkakan Dokter RS Medika
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Deisti dalam kasus yang sama. Untuk proses penyidikan, KPK juga telah mencegah istri kedua Novanto tersebut untuk tidak berpergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 21 November 2017.
Febri mengatakan pencegahan terhadap Deisti untuk memudakan proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp2,3 trilun dari total proyek Rp5,9 triliun. Febri mengatakan keterangan Deisti dibutuhkan oleh penyidik KPK.
"Karena dibutuhkan keterangannya sebagai saksi dalam kasus e-KTP. Dan agar saat dibutuhkan keterangannya tidak sedang berada di luar negeri," kata Febri.
Ada sejumlah aturan yang menjadi dasar KPK mencegah seseorang yang diduga terkait dengan kasus yang sedang ditangani bepergian ke luar negeri. Pertama, Undang-undnag KPK Nomor. 30 Tahun 2002 tentang KPK Pasal 12 ayat 1 huruf b Memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri.
Selain itu, UU Imigrasi Nomor. 6 Tahun 2011, yang diatur dalam Bab IX Pencegahan dan Penangkalan Pasal 91 s.d Pasal 103. Pasal 91 ayat (2) juga secara jelas menyatakan menteri melaksanakan pencegahan berdasarkan perintah Ketua KPK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Menkumham Enggan Bicara
Taak hanya itu, pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan dalam UU Imigrasi Nomor 6 Tahun 2011 juga telah didukung dengan Peraturan Pemerintah Nomor. 31 Tahun 2013 Pasal 226 ayat (2).
Lalu Putusan MK : PUT No. 64/PUU-IX/2011 – Perkara Pengujian UU Nomor. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terhadap UUD Negara RI, juga tak mengurangi kewenangan KPK sebagaimana diatur di Pasal 12 ayat (1) huruf b UU 30 Tahun 2001 tentang KPK untuk memerintahkan instansi yang berwenang melarang seseorang bepergian ke luar negeri dalam tingkat Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan.Meskipun, Pasal 12 ayat (1) huruf b tidak mengatur apakah seseorang itu harus tersangka, terdakwa atau tidak, tapi hal ini merupakan ketentuan yang bersifat khusus.