Polri Akan Beri Izin Ahok Keluar Penjara Demi Mediasi dengan Vero

Reza Gunadha Suara.Com
Rabu, 10 Januari 2018 | 14:46 WIB
Polri Akan Beri Izin Ahok Keluar Penjara Demi Mediasi dengan Vero
Potret kemesraan Ahok dan Veronica Tan. [Akun Instagram Ahok dan Veronica/screenshot]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mabes Polri menegaskan, bakal memberikan izin mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk dikeluarkan sementara dari sel Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, izin keluar sementara kepada terpidana kasus penodaan agama itu untuk menghadiri mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Mediasi itu sendiri dijadwalkan oleh pihak pengadilan agar gugatan cerai Ahok terhadap sang istri, Veronica Tan, tak naik ke level pengadilan untuk perceraian.

Baca Juga: Jokowi Ikut 'Merahkan' Perayaan HUT-45 PDIP

Kendati demikian, menurut Martinus, perizinan tersebut harus menunggu terbitnya surat permohonan dari pengadilan terlebih dulu.

"Bisa (diizinkan keluar penjara), tapi harus menunggu surat permohonan dari pengadilan," kata Kombes Martinus di Mabes Polri, seperti dilansir Antara, Selasa (9/1/2018).

Sementara Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jootje Sampaleng mengungkapkan, sudah menentukan majelis hakim yang bakal mengurusi gugatan Ahok tersebut.

“Sudah ditetapkan. Majelis hakimnya terdiri dari Sutaji, Taufan Mandala, dan Ronald Salnofri. Panitera penggantinya adalah Dolly Siregar,” terangnya.

Ia mengatakan, anggota majelis hakim itu akan menentukan jadwal sidang perdana gugatan cerai tersebut pada Rabu (10/1) hari ini.

Baca Juga: Pemerintah Dorong PT DI Produksi Suku Cadang dan Komponen Pesawat

“Sampai saat ini, belum ada penarikan surat gugatan kasus itu,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI